Kamis, 25/04/2024 07:25 WIB

Saksi Sebut Pinangki Habiskan Rp500 Juta untuk Keperluan Rumah Tangga

Hal tersebut disampaikan oleh Pungki dalam sidang perkara gratifikasi kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra yang menjerat sang kaka.

Terdakwa kasus pengurusan Fatwa Djoko Tjandra di MA, PinangkinSirna Malasari

Jakarta, Jurnas.com - Adik kandung terdakwa Pinangki Sirna Malasari, Pungki Primarini mengaku kerap menerima uang dari kakanya mencapai ratusan juta rupiah untuk biaya keperluan rumah tangga.

Hal tersebut disampaikan oleh Pungki dalam sidang perkara gratifikasi kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra yang menjerat sang kaka. Dimana, Pinangki akan mengirimkan uang tersebut tiga sampai lima bulan sekali.

"Iya, untuk kebutuhan rumah tangga biasanya 5 bulan atau 3 bulan sekali," ungkap Pungki di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (30/11).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) pun menanyakan terkait nominal uang yang dikirim Pinangki untuk kebutuhan rumah tangga. Dimana, menurut Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tercatat Pinangki sempat mengirimkan uang hingga Rp500 juta.

"BAP saudara mengatakan terkadang terdakwa kirim uang ke rekening saya 3 bulan, 5 bulan, atau 6 bulan sekali. Nilai yang dikirim paling dikit Rp 100 juta paling besar Rp 500 juta ke rekening BCA? Apa benar keterangan saksi?" tanya JPU KMS Roni

"Betul, tapi saya tahu nominalnya saat diperiksa di Kejaksaan Agung, saat ditunjuk rekening koran saya," jawab Pungki.

Pungki mengatakan, nominal tersebut adalah lumrah. Karena, sejak menikah dengan suami yang pertama Almarhum Djoko Budiharjo memang seperti itu.

"Tidak. Karena dari dulu juga gitu, sejak suami pertama, mas Joko (Djoko Budiharjo)," beber Pungki.

Pungki mengaku membantu sang kakak dalam mengelola keuangan. Disebutkan dia, biaya hidup Pinangki dalam satu bulan mencapai angka Rp. 80 juta.

"(Pengeluaran) kurang lebih satu bulan bisa sekitar Rp 70 juta hingga Rp 80 juta," jelas Pungki.

JPU lantas menanyakan sumber uang guna pengeluaran Piangki yang mencapai angka fantastis tersebut. Pungki menjawab jika Pinangki mempunyai brankas yang berisi uang mata asing.

"Uang dari mana?" tanya JPU.

"Setahu saya itu dari simpanan itu pak. Ada di kotak brankas," jawab dia.

Pungki juga membeberkan rincian pengeluaran kakaknya dalam satu bulan. Hal tersebut sudah meliputi pembayaran gaji sopir, asisten rumah tangga, hingga babby sitter.

Diantaranya, gaji asisten rumah tangga gaji perbulan Rp 6,5 juta, gaji babby sitter perbulan Rp 7,5 juta, gaji driver Rp 5 juta plus uang makan Rp 3 juta, gaji tukang masak Rp 4,2 juta, gaji pembantu Rp 3,5 juta, gaji karyawan di Rumah Sentul menjaga orang tua per bulan Rp 3juta, Dan gaji perawat orang tua per bulan Rp 3,3 juta.

Seperti diketahui, Pinangki didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra --yang saat itu masih buron-- tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.

Perkara ini dimulai saat Pinangki bertemu sosok Rahmat dan Anita Kolopaking pada September 2019. Saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra.

Kemudian, Anita Kolopaking akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra. Guna melancarkan aksi itu, Djoko Tjandra meminta Pinangki untuk membuat action plan ke Kejaksaan Agung.

Pada tanggal 12 November 2019, Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Kepada Djoko Tjandra, Pinangki memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurus upaya hukum.

Jaksa pun mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

KEYWORD :

Djoko Tjandra Pinangki Sirna Malasari Suap Terdakwa




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :