Rabu, 24/04/2024 17:12 WIB

KPK Rampungakan Penyidikan, Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Segera Disidang

Ali mengatakan, penahanan tersangka selanjutnya akan menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung sejak 30 November 2020 sampai 19 Desember 2020

Gedung KPK

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) melakukan perlimpahan barang bukti dan mantan Bupati Bogor 2008-2014, Rachmat Yasin tersangka kasus pemotongan uang dan gratifikasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Hari ini, Penyidik KPK melaksanakan tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) Tsk RY (Rahcmat Yasin) kepada Tim JPU dimana sebelumnya berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21)," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri kepada wartawan, Senin (30/11).

Ali mengatakan, penahanan tersangka selanjutnya akan menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung sejak 30 November 2020 sampai 19 Desember 2020.

Dimana, Rachmat Yasin akan di tahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur untuk nantinya  berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.

"Dalam waktu 14 hari kerja,JPU akan segera melimpahkan berkas perkara  ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan di PN Tipikor Bandung," ucap Ali.

Selain itu, selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa 101 orang sebagai saksi. Dimana, saksi tersebut terdiri dari beberapa orang pejabat di Pemerintah Kabupaten Bogor dan juga pihak swasta.

Seperti di ketahui, KPK menetapkan Rachmat Yasin sebagai tersangka dalam kasus ini pada  25 Juni 2019 dan dilakukan penahanan pada 13 Agustus 2020.

Diman, Rachmat diduga meminta, menerima, dan memotong pembayaran dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8,93 miliar.

Uang itu diduga digunakan Rachmat unutj keperluan operasional dan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Racmat juga diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektar yang berada di Jonggol, Kabupaten Jonggol. Dimana, tanah tersebut untuk melancarkan perizinan pembangunan pesantren dan kota santri.

Kemudian, Rachmat juga diduga menerima gratifikasi berupa mobil dengan merek Toyota Vellfire senilai Rp825 juta dari seorang pengusaha. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan kepada KPK dalam waktu paling lambat selama 30 hari.

Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan pasal 12 b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi/">Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

KPK Tersangka Bupati Bogor Rachmat Yasin Korupsi Gratifkasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :