Jum'at, 26/04/2024 04:56 WIB

Terdakwa Pinangki Disebut Sempat Disanksi Turun Pangkat di Tahun 2012

Hal itu diungkapkan seorang saksi dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung bernama Luphia Claudia dalam sidang kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk keperluan Djoko Tjandra.

Terdakwa kasus pengurusan Fatwa Djoko Tjandra di MA, PinangkinSirna Malasari

Jakarta, Jurnas.com - Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinagki Sirna Malasari disebut pernah diberikan sanksi tingkat sedang berupa penurunan pangkat pada 2012.

Hal itu diungkapkan seorang saksi dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung bernama Luphia Claudia dalam sidang kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk keperluan Djoko Tjandra.

Luphia yang merupakan pemeriksa Pinangki dalam penanganan perkara Djoko Tjandra yang ketika itu menjadi buronan kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.

"Berdasarkan data yang ada di sistem pengawasan, saat kita mau pengajuan penjatuhan hukuman disiplin, kita tentunya akan teliti data apakah ada penjatuhan hukuman disiplin sebelumnya agar jadi pertimbangan," kata Luphia saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/11).

Dimana, ditemukan bahwa terdakwa Pinangki Sirna Malasari berdasarkan keputusan Wakil Jaksa Agung RI Nomor kep-014/b/wja/01/2012 tanggal 13 Januari 2012 pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang.

"Berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah, selama 1 tahun lanjutnya," ucapnya.

Lalu, dalam kasus Djoko Tjandra, Luphia menuturkan Pinangki dikenakan sanksi berupa pembebasan dari jabatan struktural.

"Berdasarkan klarifikasi, kemudian ditindaklanjuti inspeksi kasus, kemudian ada penjatuhan hukuman disiplin terhadap Terdakwa yakni pada 20 Juli 2020 dengan surat Wakil Jaksa Agung RI tanggal 29 Juli 2020 dengan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat, pembebasan dari jabatan struktural," imbuh Luphia.

Selain itu, Pinangki juga dikenakan sanksi pada 29 Juli 2020. Dimana ia dinilai telah melakukan perjalanan dinas tanpa izin pada tahun 2019 sebanyak 9 kali.

"11 kali perjalanan dinas di tahun 2019 itu pada 26 Maret, 22 Mei, 1 Juni, 26 Juni, 9 Agustus, 3 September, 4 Oktober, 19 November, 10 November, 25 November, dan 19 Desember. Itu ada dua yang dapat izin yaitu pada tanggal 1 Juni dan 3 September, dengan demikian (sisanya) tidak dapat izin," jelas dia.

KEYWORD :

Pinangki Sirna Malasari Djoko Tjandra




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :