Kamis, 25/04/2024 21:09 WIB

Ditetapkan Tersangka KPK, Wali Kota Cimahi Tak Mengira yang Dilakukannya Melanggar Pasal

Ajay mengaku, yang dilakukan bersama teman-temannya bukan terkait suap perizinan pembangunan, melainkan upayanya untuk memenangkan tender pembangunan Rumah Sakit Swasta.

Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, tersangka suap perizinan pengembangan Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda.

Jakarta, Jurnas.com - Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap perizinan pengembangan Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda tidak tak tahu apa yang dilakukannya akan menjadi masalah.

Ajay mengaku, yang dilakukan bersama teman-temannya bukan terkait suap perizinan pembangunan, melainkan upayanya untuk memenangkan tender pembangunan Rumah Sakit Swasta.

"Bukan masalah perizinan, saya tidak disuap perizinan. Tapi yang pasti kejadiannya bahwa teman-teman dan saya itu membangun. Jadi memenangkan tender pembangunan rumah sakit swasta," kata Ajay usai ditetapkan sebagai tersangka, Jakarta, Sabtu (28/11)

Ajay selaku penyelenggara negara itu mengira, apa yang dilakukannya tidak melanggar pasal apapun. Sebab, proyek pembangunan rumah sakit itu merupakan proyek swasta.

"Jadi ini semata-mata ketidaktahuan saya. Saya pikir tidak masuk pasal apa-apa karena ini proyek swasta karena dulunya saya di swasta, wiraswasta. Jadi ini proyek swasta, jadi tidak mungkin di Cimahi ada suap sampai Rp 3,2 miliar. Itu adalah sisa tagihan, pembangunan rumah sakit tersebut yang sebenarnya Rp 42 miliar," ujar Ajay.

Selain itu, Ajay pun mengklaim tidak pernah membuat perjanjian apapun dengan pihak Rumah Sakit Kasih Bunda.

"Nggak ada perjanjian, nggak ada. Yang ada di internal kami membagi hasil iya, tapi bukan fee yang diberikan rumah sakit," katanya.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapka Ajay Muhammad Priatna selaku Wali Kota Cimahi sebagai tersangka dalam kasus suap perizinan pengembangan Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda.

KPK juga menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka dalam kasus ini. Dimana, keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama 8 orang lainnya

Diantaranya, FD (Farid) Ajudan AJM;
YT (Yanti) orang kepercayaan AJM; ED (Endi) Sopir YT; DD (Dominikus) Swasta; NN (Nuningsih) Direktur RSU;

Selain itu, CG (Cynthia) Staf RSU KB; HH (Hella Hairani) Kadis PTSP; AA (Aam Rustam) Kasi di Dinas PTSP; dan KM (Kamaludin) Sopir CG.

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020. KPK menetapkan dua orang tersangka," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/11).

Ajay diduga merima suap dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan  UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Hutama Yonathan yang diduga menjadi pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

KPK Tersangka Korupsi Wali Kota Cimahi Ajay




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :