Jum'at, 19/04/2024 16:30 WIB

GAM Sumut Ungkap Dugaan Penjualan Lahan Warga Oleh Koperasi Mekar Tani di Palas

Namun setelah berjalan beberapa tahun, pihak Koperasi Tani Mekar diduga bekerja sama dengan PT Torus Ganda melakukan permufakatan jahat untuk merebut lahan masyarakat tersebut.

Serakan Aktivis Mahasisiwa Sumatera Utara (GAM Sumut) melakukan unjuk rasa di depan kantor PT Torus Ganda. (Foto:Ist)

Jurnassumut.com - Padang Lawas| Gerakan Aktivis Mahasiswa Sumatera Utara (GAM Sumut) ungkap dugaan penjualan lahan masyarakat Desa Gonting Julu seluas 2.050 hektar oleh Koperasi Mekar Tani kepada sebuah perusahaan perkubunan di Kabupaten Padang Lawas (Palas).

Hal itu diungkapkan Ketua Umum GAM Sumut melalui humasnya Sadar H Daulay, Sabtu (28/11/2020) di Padang Lawas.

Menurut H Daulay, lahan seluas 2.050 hektar yang dimaksud, dahulunya dikerjasamakan oleh masyarakat bersama Koperasi Tani Mekar dalam sistem plasma/pola pir.

Namun setelah berjalan beberapa tahun, pihak Koperasi Tani Mekar diduga bekerja sama dengan PT Torus Ganda melakukan permufakatan jahat untuk merebut lahan masyarakat tersebut, dengan mengganti sistem Plasma/Pola Pir menjadi sistem Ganti Rugi Tanah.

“Sebelumnya, kami sudah pernah melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor PT Torus Ganda dan meminta supaya pimpinan PT Torus Ganda menjelaskan terkait penjualan lahan masyarakat Desa Gonting Julu seluas 2.050 hektar itu oleh Koperasi Tani Mekar ke PT Torus Ganda,” kata H Daulay.

Namun, usai melakukan unjuk rasa pihaknya baru menyadari bahwa ada beberapa oknum masyarakat yang diduga mengambil keuntungan pribadi dalam aksi unjuk rasa tersebut.

Sehingga sampai sekarang pihaknya belum juga mendapatkan jawaban dari PT Torus Ganda terkait tuntutan yang disampaikan warga Desa Gonting Julu.

“Informasi yang kami dapat, ternyata dalam beberapa hari setelah kami aksi, ada oknum yang diduga berangkat ke Medan menjumpai pihak PT Torus Ganda dan mengatasnamakan donatur dari GAM Sumut. Padahal oknum itu bukan dari GAM Sumut,” ungkap Sadar Daulay.

Oleh sebab itu, lanjutnya, GAM Sumut akan kembali melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut pengembalian lahan masyarakat, serta mendesak Kapolda Sumut agar melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada Pimpinan PT Torus Ganda dan Ketua Koperasi Tani Mekar, terkait dugaan penipuan dan penjualan lahan masyarakat Desa Gonting Julu seluas 2050 hektar.

“Kami juga akan melaporkan oknum yang telah mencemarkan nama baik GAM Sumut, karena diduga telah mengatasnamakan Donatur GAM Sumut menjumpai pihak PT Torus Ganda di Medan demi keuntungan pribadinya sendiri,” tegas Daulay.

Lebih lanjut dikatakannya, GAM Sumut murni ingin membela kepentingan masyarakat Desa Gonting Julu yang telah di tipu dan dirampas haknya.

GAM Sumut tidak pernah mengutus orang untuk menjumpai PT Torus Ganda di Medan, karenanya sangat keberatan dengan adanya oknum yang mengatasnamakan GAM Sumut dengan membuat ‘diel-diel’ sepihak dengan PT Torus Ganda,” ujarnya.

KEYWORD :

Padanglawas GAM Sumut Tanah Sadar H Daulay




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :