Sabtu, 20/04/2024 00:24 WIB

Edhy Prabowo Telah Mengundurkan Diri dari Menteri KKP

Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar mengatakan, surat pengunduran diri telah ditandatangani oleh enteri Edhy. Dimana, surat tersebut pun sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.

Menteri KKP Edhy Prabowo (Foto: Muti/Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan izin ekspor benih lobster, Edhy Prabowo telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.

Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar mengatakan, surat pengunduran diri telah ditandatangani oleh enteri Edhy. Dimana, surat tersebut pun sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.

"Surat pengunduran diri sudah ditandatangani Pak Edhy kemarin. Surat itu ditujukan ke Bapak Presiden," ujar Antam Novambar di Jakarta, Jumat (27/11).

KKP kini tinggal menunggu keputusan resmi Presiden Joko Widodo atas surat pengunduran diri tersebut. Sebab hanya Presiden yang berhak memutuskan pemberhentian seorang menteri.

Sementara ini KKP dipimpin oleh Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim.  

Antam menegaskan, di situasi saat ini pelayanan KKP terhadap masyarakat kelautan dan perikanan tetap berjalan seperti biasa. Pegawai di Pusat maupun Unit Pelayanan Teknis (UPT) Daerah tetap bekerja, tetap beroperasi seperti biasa.

"Yang pasti layanan ke masyarakat tetap berjalan, tidak boleh kendor," pungkas Antam.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo beserta 6 orang lainnya sebagai tersangka dalam konferensi pers yang dilakukan pada Kamis, 26 November pukul 00.05 dini hari.

Penetapan tersangka itu terkait dengan kasus dugaan korupsi atas dengan perizinan tambak, usaha dan pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Selain Edhy, lima tersangka lainnya yaitu Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; dan Amiril Mukminin selaku swasta (AM) yang diduga sebagai penerima suap.

Sementara yang diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Namun saat itu, kedua tersangka Andreau Pribadi Misanta (APM) sebagai Stafsus Menteri KKP dan Amril Mukminin (AM) pihak swasta belum di tangkap. Atas dasar itu, KPK menghimabu kepada keduanya untuk menyerahkan diri.

"Dua orang tersangka belum dilakukan penahanan dan KPK mengimbau kepada kedua tersangka yaitu APM dan AM untuk segera menyerahkan diri ke KPK," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/11).

Enam orang tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

KKP Edhy Prabowo Korupsi KPK ekspor benih lobster




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :