Kamis, 25/04/2024 20:31 WIB

DPRD Sumut akan Segera Tuntaskan Masalah Inti dan Plasma Perkebunan di Tabagsel

Dalam kerjasama pola inti dan plasma, tidak semua perusahaan yang ada disana memberikan hak-hak rakyat sesuai dengan MoU yang telah dibuat dengan plasma

Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumut, Fahrizal Efendi Nasution. (Foto: Ist)

Medan, Jurnas.com - Guna meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan rakyat di daerah Tapanuli bagian Selatan (Tabagsel), perkebunan plasma rakyat dirasakan sangat perlu untuk segera dikembalikan kepada masyarakat.

Ada sekitar 18 perusahaan perkebunan besar di Tabagsel yang menguasai lahan-lahan yang luas saat ini di daerah tersebut. Dan dari perusahaan itu, tidak semua memenuhi hak-hak rakyat untuk memberikan perkebunan plasma disana.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumut, Fahrizal Efendi Nasution, saat ditemui di ruang kerjanya, Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Jumat (27/11/2020).

Diungkapkan mantan anggota DPRD Madina itu, tanah perkebunan disana, hanya sebagian kecil yang masih dikuasai rakyat.

"Dalam kerjasama pola inti dan plasma, tidak semua perusahaan yang ada disana memberikan hak-hak rakyat sesuai dengan MoU yang telah dibuat dengan plasma," ungkapnya.

Dijelaskannya, dalam UU Omnibus Law, ada diatur pola kerjasama antara inti dan plasma, dimana inti wajib memberikan bagian 20 persen dari luas perkebunan kepada plasma untuk dikelola rakyat. Namun perusahaan sebagai inti acapkali mengabaikan hak-hak rakyat sekitar sebagai plasma.

“Penderitaan rakyat akan berlarut-larut bila kepala daerah disana tidak segera bertindak”, imbuhnya.

Selain mendesak pemerintah setempat untuk memulihkan hak-hak rakyat atas tanah-tanah perkebunan itu, disebutkan politisi Partai Hanura tersebut, Komisi B akan menjadwalkan RDP pada awal tahun 2021 nanti dengan seluruh koorporasi atau perusahaan-perusahaan itu, guna memberikan preasure agar mereka memenuhi kewajibannya kepada rakyat.

"Apalagi sudah disahkannya UU Omnibus Law, maka diharapkan kepada pemerintah untuk segera membuat peraturan turunannya. Tujuannya, supaya persoalan-persoalan tanah perkebunan rakyat yang selama ini mengendap, dapat diselesaikan kembali," tegas anggota dewan dari daerah pemilihan Sumut VII ini, yang meliputi wilayah Tabagsel. (Sipa Munthe)

KEYWORD :

Medan Plasma Fahrizal Efendi Nasution




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :