Rabu, 24/04/2024 02:11 WIB

Palas Peroleh Dana Transfer Pusat 2021 Sebesar Rp941 Miliar

Namun kendati terjadi koreksi, ada beberapa item yang tidak disentuh dalam refocusing anggaran. Seperti DAK fisik kesehatan dan pendidikan serta dana BOS.

M Khaidir Harahap Sekretaris Bappeda Padanglawas. (Foto: Ist)

Padanglawas, Jurnas.com - Pemerintah Kabupaten Padanglawas (Palas) memperoleh dana trasfer dari pemerintah pusat atau Dana Alokasi Umum (DAU) 2021, sebesar Rp941 Miliar. Jumlah DAU tahun 2021, tidak jauh beda dengan perolehan DAU tahun 2020. Artinya tidak ada peningkatan yang signifikan.

Hal itu dinyatakan Sekretaris Bappeda Palas, M Khaidir Harahap, Kamis (26/11) di Palas. Menurutnya, dana transfer pusat untuk 2021 sebesar Rp941 miliar tidak jauh berbeda dari DAU tahun 2020. "Tidak ada peningkatan. Relatif sama dengan tahun ini dana transfer pusat sebesar Rp941 Miliar," ujar Khaidir.

Diketahui, untuk tahun 2020, akibat dampak dari penyebaran virus corona (Covid-19), APBD Padanglawas (Palas) terkoreksi atau berkurang sekitar 13 persen atau senilai Rp143 miliar.

Pengurangan tersebut bersumber dari bantuan Pemerintah Pusat seperti Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU) dan transfer daerah serta dana bagi hasil dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Koreksi APBD 2020 mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, terkait tata cara refocusing dan relokasi pada APBD TA. 2020.

Namun kendati terjadi koreksi, ada beberapa item yang tidak disentuh dalam refocusing anggaran. Seperti DAK fisik kesehatan dan pendidikan serta dana BOS.

KEYWORD :

Padanglawas APBD DAU Khaidir Harahap




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :