Jum'at, 26/04/2024 05:31 WIB

2 Tersangka Kasus Benih Lobster Diminta Serahkan Diri

Dua tersangka lain dari kasus ekspor benih lobster dengan tersnagka Edhy Prabowo diminta menyerahkan diri.

Tersangka kasus korupsi benih lobster Edhy Prabowo saat dirilis KPK. (Foto : Jurnas/Unt).

Jakarta, Jurnas.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka dugaan suap terkait ekspor benih lobster (atau benur). Pihak KPK menyebutkan dalam kasus tersebut ada dua tersangka yang belum dilakukan penangkapan.

Dua tersangka yang belum ditangkap adalah Andreau Pribadi Misanta (APM), staf khusus Edhy Prabowo sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, serta Amiril Mukminin (AM). KPK menghimabu kepada keduanya untuk menyerahkan diri.

"Dua orang tersangka belum dilakukan penahanan dan KPK mengimbau kepada kedua tersangka yaitu APM dan AM untuk segera menyerahkan diri ke KPK," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di gedung Penunjang Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Dalam kasus tersebut sebanyak 7 orang telah ditetap kan sebagai tersangka antara lain :

1.Edhy Prabowo (EP) sebagai Menteri KKP;
2. Safri (SAF) sebagai Stafsus Menteri KKP;
3. Andreau Pribadi Misanta (APM) sebagai Stafsus Menteri KKP;
4. Siswadi (SWD) sebagai Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK);
5. Ainul Faqih (AF) sebagai Staf istri Menteri KKP; dan
6. Amiril Mukminin (AM) Sebagai pemberi:
7. Suharjito (SJT) sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP).

Selain itu, enam orang tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

Benih Lobster Edhy Prabowo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :