Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil
Jakarta, Jurnas.com - Rancangan Undang Undang Minuman Beralkohol (RUU Minol) nantinya akan menjadi rujukan daerah untuk mengatur peredaran minuman beralkohol agar tepat sasaran.
Demikian dikatakan anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil dalam diskusi "Pro Kontra RUU Minol" di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/11).
“Kami berpikir bahwa ada baiknya kemudian secara nasional ada undang-undang yang memayungi peraturan-peraturan daerah tersebut. Sehingga kemudian ini bisa jadi rujukan ke daerah-daerah,” terangnya.
Menurutnya, soal teknis dalam RUU Minol masih bisa didiskusikan. Sebab, saat ini RUU tersebut masih dalam tahap penyempurnaan pasca pihaknya bertemu dengan badan legislasi.
“Jadi soal istilah, golongan, kadar dan lain sebagainya juga pengecualian- pengecualian yang diatur dalam rancangan undang-undang itu,” terang Nasir Djamil.
Selebihnya, Nasir menjelaskan bahwa pembentukan UU tentang minol ini sudah pernah gagal 5 tahun lalu.
“Sehingga kami tidak ingin mengulangi kegagalan itu dan kami berusaha agar rancangan undang-undang ini bisa diterima ya dengan kebhinneka tunggal Ika ini. Jadi keragaman kita, sebagai bangsa, ada daerah-daerah yang menjadi bahagia,” tandasnya.
KEYWORD :
DPR Nasir Djamil RUU Minol