Menteri Agama RI Fachrul Razi
Jakarta, Jurnas.com - Angka kasus perceraian meroket di masa Pandemi Covid-19.
Hal itu diungkapkan Menteri Agama dalam rapat bersama Komisi VIII DPR/MPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (23/11).
"Angka perceraian juga menurut informasi meningkat selama Covid ini," kata dia.
Masyarakat Diimbau Lengkapi Vaksinasi Covid-19
Oleh karena itu, dia meminta Kantor Urusan Agama (KUA) melakukan pembinaan pernikahan.
KUA, lanjut dia, jangan hanya memberi pembinaan pra-nikah, namun pembinaan setelah menikah juga perlu dilakukan melalui penyuluhan masyarakat.
"Jadi kami betul-betul menggarisbawahi sekali KUA betul-betul melakukan pembinaan, itu tidak saja pra pernikahan yang kita sebut bimbing tapi juga selama berumah tangga pun ada kesempatan KUA-KUA untuk membuka kegiatan-kegiatan penyuluhan kepada masyarakat begitu," ucapnya.
Fachrul tidak menjelaskan angka persis dari peningkatan dan penyebab kasus perceraian yang terjadi di masa pandemi COVID-19. Dia menyebut baru mendapat laporan umum terkait hal tersebut.
"Nah itu informasi yang kami dapatkan, tapi kami belum melakukan survei yang lebih detil ya," tandasnya.
KEYWORD :Kemenag Fachrul Razi Perceraian Covid-19