Jum'at, 26/04/2024 04:58 WIB

DPRD Sumut Siapkan Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) menggelar Rapat Paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat

Medan, Jurnas.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) menggelar Rapat Paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Sumut, Muhammad Subandi mengatakan, Ranperda itu merupakan carry over inisiatif usulan Komisi A di dalam program pembentukan Perda tahun 2020.

"Pengkajian ini dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi pimpinan dan fraksi-fraksi dalam memberikan pandangan umum atas ranperda ini," katanya.

"Pengkajian Ranperda ini, didasarkan pada pengharmonisasian mengacu pada Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan".

Demikian disampaikan Muhammad Subandi dalam Paripurna DPRD Sumut, di Gedung Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (23/11/2020).

Selain itu, sambungnya, dalam penyusunan ranperda ini, turut juga dikaji berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Konvensi Internasional Mengenai Keanekaragaman Hayati, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Kemudian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air. Demikian juga dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, turut menjadi perhatian dan pertimbangan dewan untuk menyusun ranperda ini.

Dikatakannya, setelah melalui pengharmonisasian dengan mengkaji perundang-undangan tersebut, maka dilakukan pembulatan didasarkan pada perhitungan aspek filosopis, sosiologis, dan juga yuridis.

"Bahwa keberadaan masyarakat adat di NKRI adalah fakta sosial dan penghormatan terhadap masyarakat adat oleh negara, adalah perwujudan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia," ucapnya di paripurna yang dihadiri 53 anggota dewan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumut, Rahmansyah Sibarani dan didampingi Misno.

Ditegaskannya, pembentukan Ranperda tersebut sudah memenuhi asas-asas pembentukan perundang-undangan, khususnya asas pembentukan dan materi muatan Perda.

Seusai pembacaan hasil kajian Badan Pembentukan Perda itu, paripurna dilanjutkan dengan pemandangan fraksi-fraksi yang diawali Fraksi PDI Perjuangan yang pada prinsipnya sangat mendukung ranperda itu untuk segera dijadikan Perda.

Hal senada juga disampaikan oleh Fraksi Partai Golkar maupun Fraksi Partai Nasdem. (Sipa Munthe)

KEYWORD :

DPRD Sumut Rapat Paripurna Ranperda




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :