Rabu, 24/04/2024 04:02 WIB

DPRD Bersama Pemkab Deli Serdang Menyetujui Ranperda Kawasan Tanpa Rokok

Kawasan tanpa rokok merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa, baik individu, masyarakat, lembaga-lembaga pemerintah dan non-pemerintah

DPRD bersama Pemkab Deli Serdang Menyetujui Ranperda Kawasan Tanpa Rokok. (Foto: Ist)

Lubuk Pakam, Jurnas.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang menggelar rapat Paripurna, di ruang sidang paripurna DPRD, Jum’at (20/11) Lubuk Pakam. Dalam sidang ini, DPRD Deli Serdang dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang setuju dengan Ranperda inisiatif yang diajukan oleh DPRD Deli serdang tentang Kawasan Tanpa Rokok yang akan diterapkan di Kabupaten Deli Serdang.

Sidang Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Amit Damanik yang didampingi T Akhmad Tala’a dan Nusantara Tarigan. Hadir juga Bupati H Ashari Tambunan, Wakil Bupati HM Ali Yusuf Siregar, Sekdakab Darwin Zein S. Sos beserta para staf ahli, asisten, Kepala OPD, Kabag dan unsur Forkopimda.

Dalam pidatonya, Bupati H Ashari Tambunan mengatakan bahwa Pembahasan Ranperda ini telah dilakukan beberapa langkah dan tahapan, dan diakhiri dengan persetujuan bersama pada hari ini.

Untuk itu semua, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang sangat mengapresiasi DPRD Deli Serdang yang telah menginisiasi Ranperda kedepannya dapat kawasan tanpa rokok ini dengan harapan diimplementasikan dengan baik.

Kawasan tanpa rokok merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa, baik individu, masyarakat, lembaga-lembaga pemerintah dan non-pemerintah untuk melindungi hak-hak generasi sekarang maupun yang akan datang atas kesehatan diri dan lingkungan hidup yang sehat.

Dengan disetujuinya Ranperda tentang kawasan tanpa rokok ini menjadi komitmen bersama dari lintas sektor dan berbagai elemen terhadap keberhasilan kawasan tanpa rokok.

Dengan disetujuinya Ranperda kawasan ini Pemerintah Daerah Kabupaten akan memfasilitasi, mengoordinasikan dan mensosialisasikan pelaksanaan kebijakan, strategi dan program kawasan tanpa rokok dengan menyesuaikan dan memperhatikan кеbijakan provinsi dan kebijakan nasional serta ketentuan perundangan-undangan. 

Diringi doa semoga keputusan yang diambil melalui rapat paripurna DPRD pada hari ini tentang persetujuan Ranperda tentang kawasan tanpa rokok ini benar-benar dapat memberi kontribusi yang berarti kita semua, Kabupaten Deli Serdang bagi khususnya bagi seluruh warga masyarakat.

Selanjutnya Ranperda ini akan menjadi instrumen penting dalam rangka upaya melindungi kesehatan masyarakat yang merupakan hak asasi manusia dan merupakan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan pembukaan Undang- Undang DaÅŸar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Atas segala perhatian, kerjasama, dan dukungan seluruh anggota dewan yang terhormat beserta segenap pihak yang turut mendukung dalam menyusun Ranperda ini saya ucapkan terimakasih. Semoga allah membantu ikhtiar kita, melindungi Kabupaten Deli Serdang menjadikannya wilayah yang sehat dan sejahtera, serta menurunkan keberkahan bagi setiap warganya.

KEYWORD :

Lubuk Pakam Kawasan Tanpa Rokok Ashari Tambunan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :