Kamis, 25/04/2024 20:08 WIB

Ini Aturan yang Harus Dipatuhi saat Sekolah Dibuka

Aturan pertama ialah kapasitas maksimal siswa hanya 50 persen dari jumlah keseluruhan.

Seorang guru dan siswa sekolah menengah atas yang mengenakan masker wajah terlihat di dalam ruang kelas pada hari pertama mereka kembali ke kampus setelah virus corona (COVID-19), di Wuhan, provinsi Hubei, Cina 6 Mei 2020 (Foto: China Daily via Reuters)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah akhirnya memberikan lampu hijau untuk penyelenggaraan belajar tatap muka di sekolah, yang akan mulai dilaksanakan pada Januari 2021 mendatang.

Kendati demikian, terdapat sejumlah peraturan yang harus dipatuhi seluruh satuan pendidikan, guna menekan penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, aturan pertama ialah kapasitas maksimal siswa hanya 50 persen dari jumlah keseluruhan.

Ini artinya, seluruh siswa tidak diperbolehkan masuk dalam satu waktu bersamaan, demi menghindari adanya kerumunan.

"Jadinya mau tidak mau semua sekolah harus melakukan rotasi atau shifting, tidak boleh kapasitas full (penuh). Harus dengan rotasi," tegas Mendikbud dalam konferensi pers virtual pada Jumat (20/11).

Untuk kapasitas, jenjang PAUD hanya dibolehkan terisi lima siswa dari normalnya 15 siswa. Sedangkan sekolah dasar dan menengah dibatasi hanya 18 siswa, dari biasanya 36 siswa. Adapun untuk sekolah luar bias (SLB) hanya lima siswa.

"Jadi sistem bergiliran atau shifting ini harus dilakukan dan karena itu hanya dengan jarak jalan itu kita bisa menjaga jarak dengan minimal satu setengah meter," jelas dia.

"Dan tentunya perilaku wajibnya harus pakai masker tidak ada negosiasi di sini. Semua anak, guru, semua tenaga pendidik harus memakai masker, cuci tangan pakai sabun, jaga jarak, dan menerapkan etika batuk dan bersin," sambung Mendikbud.

Aturan kedua ialah sekolah harus memastikan bahwa warga satuan pendidikan yang memiliki komorbiditas (penyakit penyerta) tidak diperbolehkan datang ke sekolah. Pasalnya, mereka yang memiliki komorbiditas berisiko tinggi tertular Covid-19.

Dan aturan ketiga, aktivitas berkerumun tidak diperbolehkan termasuk beristirahat di kantin, kegiatan olahraga, dan kegiatan ekstrakurikuler.

"Anak-anak hanya boleh masuk, belajar, lalu pulang. Ini juga harus ditekankan," kata Nadiem.

"Contoh-contoh (lain) yang tidak boleh (yaitu) orang tua tidak boleh menunggu siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua dan murid itu tidak diperbolehkan," tambah dia.

Dalam rangka memastikan seluruh aturan ini diterapkan, pemerintah pusat meminta pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan ketat.

"Jadinya, dinas pendidikan dan kesehatan yang berhubungan harap semuanya berkoordinasi untuk memastikan bahwa anak kita bisa kembali ke sekolah dengan keamanan terbaik," tutup Mendikbud.

KEYWORD :

Sekolah Dibuka Januari 2021 Mendikbud Nadiem Anwar Makarim Belajar Tatap Muka




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :