Rabu, 24/04/2024 22:47 WIB

Iklan SKM Tidak Memenuhi Ketentuan Meningkat di 2020

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengakui terjadi peningkatan tren iklan Susu Kental Manis (SKM) yang tidak memenuhi ketentuan di tahun 2020.

Plt Direktur Pengawasan Pangan Risiko Rendah dan Sedang BPOM, Sondang Widya Estikasari SSi Apt MKM, di acara Webinar Melihat Pengetahuan Masyarakat Tentang Kental Manis dan Bagaimana Dampaknya terhadap Gizi Anak, Kamis (19/11).

Jakarta, Jurnas.com - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengakui terjadi peningkatan tren iklan Susu Kental Manis (SKM) yang tidak memenuhi ketentuan di tahun 2020.

Dalam hal ini, BPOM sudah memberikan sanksi kepada para pelaku usaha SKM yang tidak sensitif dan berupaya membuat iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan atau Peraturan BPOM.

Hal itu disampaikan Plt Direktur Pengawasan Pangan Risiko Rendah dan Sedang BPOM, Sondang Widya Estikasari SSi Apt MKM, di acara Webinar Melihat Pengetahuan Masyarakat Tentang Kental Manis dan Bagaimana Dampaknya terhadap Gizi Anak, Kamis (19/11).  

“Kalau dilihat dari hasil pengawasan kami di industri Susu Kental Manis itu, hasil pengawasan secara penerapan produksi pangan olahan yang baik secara umum hasilnya baik. Namun memang pengawasan label hasilnya masih perlu ditingkatkan,” ujarnya.

Dia mengutarakan para pelaku usaha SKM selalu beralasan bahwa ada grace period saat mereka menjalankan Peraturan Kepala (Perka) BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

“Tapi saya selalu katakan ke mereka bahwa meski ada grace period-nya, khusus untuk label SKM sebagai bagian dari tanggungjawab produsen untuk mengedukasi masyarakat maka diharapkan dapat dipercepat. Dan itu ditanggapi positif oleh pelaku usaha SKM,” kata Sondang.

Dia mengatakan BPOM memang punya permasalahan terkait dengan iklan. “Kami berterimakasih sekali kepada Bu Rita Nurini (Ketua Harian Kopmas) yang sering menginformasikan kepada kami terkait dengan iklan-iklan SKM yang tidak sesuai dan melanggar ketentuan. Kami melihat memang terutama di tahun 2020 ini, terjadi peningkatan tren iklan tidak memenuhi ketentuan dari SKM,” tuturnya.

Dal hal ini, Sondang mengatakan bahwa BPOM sudah memberikan sanksi kepada para pelaku usaha SKM yang tidak sensitif dan berupaya membuat iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Terimakasih kami sampaikan ke Kopnas yang memberitahukan bahwa ada iklan-iklan SKM yang ternyata diselipkan di dalam suatu bagian dari sinetron. Kami sudah surati KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) untuk dapat membantu mendorong mengingatkan televisi yang menyiarkannya,” ucap Sodang.

Kata Sondang, BPOM juga banyak melihat temuan-temuan pelanggaran iklan SKM, di mana masih ditemukan penayangan yang menyatakan produknya seperti susu segar atau dapat disajikan dalam hidangan tunggal.

“Kami pastikan terhadap pelanggaran ini, kami telah memberikan peringatan keras dan kami telah lakukan pemanggilan kepada pelaku usahanya, dan mereka sudah memperbaikinya. Iklan tersebut pun harus langsung diturunkan pada saat yang bersangkutan menerima surat peringatan dari kami. Jadi itu langsung tegas, tidak menunggu lagi,” tukasnya.

Jadi, Sondang menyampaikan bahwa untuk iklan, mau di media sosial, media cetak, dan media luar ruang, begitu tidak memenuhi ketentuan maka BPOM mewajibkan pelaku usaha itu wajib menurunkan segera iklan tersebut.

Di acara yang sama, Sofie Wasiat, Public Policy Observer, mengungkapkan temuannya terhadap masih adanya penjualan SKM ini melalui Ecommerce yang masih diiklankan dengan kata-kata Susu Kental Manis. Padahal, kata Sofie, sejak tahun 2018 melalui Perka BPOM No.31, itu sudah diperintahan untuk menghilangkan kata-kata susu dari Susu Kental Manis menjadi Kental Manis.

“Yang mengejutkan lagi, setelah saya telusuri ternyata yang menjual itu tidak hanya dari seller perorangan tapi dari official store dari salah satu brand produsen SKM tersebut.

Memang, kata Sofie, foto yang dipasang adalah foto produk yang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan SKM, di mana tidak ada kata susu lagi di produknya.

“Namun yang menjadi permasalahan adalah, di situ masih ditulis judul dan deskripsi produk dengan huruf besar-besar Susu Kental Manis. Artinya, masih ditemukan adanya niat yang kurang suportif dari produsen terhadap program pemerintah untuk memperbaiki gizi anak-anak di negeri ini,” katanya . 

KEYWORD :

Iklan SKM Lembaga BPOM




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :