Kamis, 25/04/2024 19:09 WIB

BPUM Untuk Pelaku UMKM Masih Berlanjut Hingga Akhir Nov 2020, Silahkan Siapkan Data

Bagi UMKM belum mendapatkan bantuan pada tahap satu, silahkan mendaftar ke Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kotanya masing-masing.

Gedung Pusat Promosi dan Dagang Provsu di PRSU Jalan Gatot Subroto Medan, tempat pendaftaran penerima manfaat UMKM. (Foto: Ist)

Medan, Jurnas.com  – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara (Provsu) M Ridho Haikal, menyampaikan bahwa pendaftaran untuk mendapat Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp2,4 juta bagi pelaku UMKM masih berlanjut hingga akhir November 2020.

“Bagi UMKM belum mendapatkan bantuan pada tahap satu, silahkan mendaftar ke Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kotanya masing-masing. Silahkan siapkan semua data yang diperlukan untuk mendaftar sebagai penerima bantuan, masih ada waktu,” kata Haikal kepada Jurnas.com yang menemuinya saat berada di Gunernuran, Kamis (19/11).

Disebutkan Haikal, pihaknya akan kembali mengirimkan seluruh data pelaku UMKM yang melengkapi seluruh persyaratan ke pemerintah pusat untuk, kemudian diteliti dan diproses sebagai penerima BPUM tahan kedua.

Untuk itu, bagi pelaku UMKM yang sebelumnya tidak menerima bantuan, maka di tahapan ini dipersilahkan mempersiapkan data lengkapnya, termasuk nomor induk kependudukannya.

"Pada 24 November kita akan ajukan data yang sudah masuk dari seluruh kabupaten dan kota ke pemerintah pusat. Sejak 16 November lalu kita sudah memeriksa ulang data yang masuk dari daerah, jadi kita sarankan ke pelaku UMKM yang baru akan mendaftar agar menyiapkan data lengkap dan nomor induk kependudukannya," jelas Haikal.

Ridho Haikal kembali mengingatkan, ditahap ini agar pelaku UMKM lebih teliti dalam pengisian data untuk masuk sebagai penerima bantuan presiden dari Kementerian Koperasi.

"Karena yang lalu, banyak kita temui pengajuan datanya double, terus nama dan alamat tak jelas, belum lagi ada yang tak cantumkan kecamatan dan kelurahan," serunya.

Akibat dari ketidak telitian masyarakat atau pengaju bantuan dari pelaku UMKM, sebutnya, memaksa pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). "Jadi, kami minta kelengkapan data harus diisi," tegasnya.

Tidak hanya itu, diungkapnya, pertanggungjawaban mutlak perlu dijalani, terutama saat dana itu keluar dari bank.

KEYWORD :

Medan Bantuan UKM Haikal




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :