Jum'at, 26/04/2024 05:40 WIB

Nyambi Jual Sabu, Tukang Cat Pekan Dolok Masihul Diringkus Polisi

Tersangka dijerat pasal 114 ,subs 112,UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 20 Tahun.

Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Dolok Masihul. (Foto: Ist)

SERGAI- Diduga Nyambi jual sabu, Suhardi alias Ardi(35) pria kesehariannya berprofesi sebagai bengkel cat dan Doorsemer berdomisili lingkungan VII Kampung Padang Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Sergai ditangkap team opsnal Polsek Dolok Masihul.

Pelaku Ardi ditangkap pada hari Sabtu (14/11) sekira pukul 18:00 WIB. Hasil penangkapan Petugas menyita barang bukti 1 kotak warna putih yang berisikan 4 Lembar plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal warna putih yang diduga Narkotika Sabu, 2 Lembar plastik klip transparan kosong.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP Juliafan Panjaitan kepada, Rabu (18/11) mengatakan penangkapan tersangka atas menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang sering terjadinya peredaran narkotika jenis sabu di lokasi penangkapan pelaku.

Atas informasi tersebut, tim opsnal Polsek Dolok Masihul dipimpin Kanit Reskrim Ipda Zulpan Ahmadi melakukan penyelidikan sesuai informasi tersebut. Setelah tiba dilokasi terlihat sebuah rumah yang dijadikan bengkel Cat sepeda motor melihat seorang laki-laki sedang memperbaiki mesin dompleng.

Setelah dilihat, terduga sesuai informasi ciri-ciri pelaku. Kemudian tim opsnal Polsek Dolok Masihul melakukan penangkapan terhadap pelaku. Hasil pengeledahan terhadap pelaku yang disaksikan kepala dusun setempat ditemukan satu kotak warga putih berisikan 4 lembar plastik te duga narkotika jenis sabu di saku celana.

Kemudian dilakukan pengeledahan kembali dan ditemukan 2 plastik transfaran klip kosong yang ditemukan di dalam tanah tepatnya di depan bengkel di areal dinding bangunan bengkel", ujar Kapolres Sergai.

Hasil introgasi, pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dengan cara membeli seharga Rp 1,7 juta dari seseorang yang dikenal bernama L warga Siderejo, Kel. Pekan Dolok Masihul, Kec. Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

Namun pelaku tidak mengetahui alamat rumah tersangka L. Dimana tersangka L yang selalu mengatakan kepada tersangka Ardi. Kemudian tim opsnal melakukan pengembangan sesuai pengakuan pelaku Ardi namun pelaku L tidak ditemukan.

Saat ini tersangka Ardi berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Dolok Masihul guna proses lebih lanjut.

"Tersangka dijerat pasal 114 ,subs 112,UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 20 Tahun," tandas kapolres.

KEYWORD :

Sergai Narkoba AKBP Robin Simatupang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :