Sabtu, 20/04/2024 15:51 WIB

2 Juta Guru Honorer Dapat Bantuan Rp1,8 Juta dari Kemdikbud

Selain GTK honorer, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menyebut bahwa bantuan ini juga menyasar dosen, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga administrasi, hingga operator sekolah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim (Foto: Muti/Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1,8 juta, bagi guru dan tenaga kependidikan (GTK) non-pegawai negeri sipil (PNS).

Selain GTK honorer, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menyebut bahwa bantuan ini juga menyasar dosen, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga administrasi, hingga operator sekolah.

"Apakah ini termasuk swasta? Jawabannya adalah iya, karena guru-guru kita ada di sekolah swasta dan mereka pun berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah, dan 237 ribu sekitar tenaga perpustakaan, operator, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, tidak bisa di-exclude (kecualikan) dari pada bantuan ini," kata Nadiem pada Selasa (17/11).

Mendikbud berharap BSU dapat melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para tenaga pendidik honorer.

Lebih lanjut Mendikbud menjelaskan, pemerintah telah menetapkan syarat yang memudahkan para calon penerima dalam memperoleh bantuan. Syarat GTK yang mendapat BSU adalah warga negara Indonesia (WNI) berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan dan berstatus non-PNS, serta tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Tenaga Kerja, dan bukan penerima kartu prakerja sampai 1 Oktober 2020.

Berbagai syarat tersebut tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) Tahun Anggaran 2020.

"Syarat ini agar bantuan adil dan tidak tumpang tindih sehingga tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah dari pemerintah, sementara yang lain tidak mendapatkan," jelas Mendikbud.

KEYWORD :

Bantuan Subsidi Upah Guru Honorer Mendikbud Nadiem Anwar Makarim




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :