Rabu, 24/04/2024 23:39 WIB

569.000 Pelaku UMKM di Sumut Sudah Terima BPUM

569.000 pelaku UMKM itu sudah terealisasi dan menerima BPUM dari kementerian untuk program tahap 1, terhitung sejak 10 November lalu.

Plt Kadis Koperasi Provsu, M Ridho Haikal saat bertemu Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut di rumah dinas Gubsu. (Foto: Ist)

Medan, Jurnas.com - Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara memastikan sebanyak 569.000 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Sumut, sudah menerima realisasi Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp2,4 juta.

"569.000 pelaku UMKM itu sudah terealisasi dan menerima BPUM dari kementerian untuk program tahap 1, terhitung sejak 10 November lalu," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi Provsu, M Ridho Haikal, Selasa (17/11), yang ditemui di rumah dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman No 41 Medan.

Terkait kuota bagi Sumut, menurut Ridho Haikal, pembatasan kouta tidak dilakukan, karena setiap data yang masuk dikirim langsung ke Kementerian Koperasi untuk cleansing (pembersihan) atas penilaian data tersebut.

"Di Cleansing oleh Kementerian Koperasi, kita hanya mengusulkan data yang sudah dimasukkan pelaku UMKM sebelumnya," jelasnya.

Meski, tambahnya, bagi Dinas Koperasi Kabupaten/Kota sebelumnya sudah mengusulkan agar mereka dapat memasukkan data pelaku UMKM nya hingga 252 ribu. "Kalau kuota kita nggak ada, tapi kabupaten/kota sempat usulkan hingga 252 ribu," ucapnya.

Lebih lanjut, terkait adanya keluhan masyarakat atau pelaku usaha yang harus menerima pemotongan biaya sampai Rp400 ribu setiap pelaku UMKM, Haikal menepis hal itu.

"Kami tak ada lakukan itu, tolong di cek lagi, kalau ada seperti itu (pemotongan) tolong kasih tau saya atau petugas," tegasnya.

Bahkan terkait ada biaya-biaya yang dipungut kepada pelaku UMKM, diakui Ridho bahwa pihaknya sudah melayangkan surat ke kabupaten/kota bahkan pihak kecamatan sampai kekelurahan untuk meminimalisir adanya pemungutan biaya.

"Sudah secara resmi kita kirim pemberitahuan, termasuk ke kecamatan dan kelurahan soal keluhan pungutan itu. Tidak boleh ada pemotongan untuk penyaluran BPUM," katanya. (Iswandi)

KEYWORD :

Medan UMKM Ridho Haikal




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :