Kamis, 25/04/2024 23:43 WIB

KPK Tetapkan Anggota DPRD Jabar Tersangka Korupsi Dana Bantuan untuk Pemkab Indramayu

Karyoto mengatakan bahwa penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara suap yang menjerat Supendi selaku Bupati Indramayu 2014-2019, Omarsyah selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono selaku Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, dan Carsa AS selaku pihak swasta.

KPK menetapkan Anggota DPRD Jawa Barat, Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdul Rozaq Muslim (ARM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Pengurusan Dana Bantuan Provinsi Kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

"Dalam proses penyidikan dan berdasarkan fakta-fakta di persidangan KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan adanya keterlibatan pihak lain. Kemudian, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan sejak bulan Agustus 2020 dengan menetapkan satu orang tersangka yakni ARM," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (16/11).

Karyoto mengatakan bahwa penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara suap yang menjerat Supendi selaku Bupati Indramayu 2014-2019, Omarsyah selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono selaku Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, dan Carsa AS selaku pihak swasta.

Dimana, keempatnya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dan telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, KPK menahan Abdul Rozaq selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih terhitung sejak 16 November hingga 5 Desember 2020.

"Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan akan terus melakukan pemeriksaan kembali ke beberapa pihak terkait. Selain itu, KPK juga telah melakukan penyitaan berupa uang senilai Rp1.594.000.000," kata Karyoto.

Abdul Rozaq diduga menerima dana sebesar Rp8.582.500.000 lantaran membantu Carsa AS memperoleh proyek di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu yang dianggarkan dari bantuan provinsi. Uang tersebut diduga diterimanya melalui rekening atas nama orang lain.

Atas perbuatannya, Abdul Rozaq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

KPK DPRD Jawa Barat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :