engadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan seluruh gugatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sergai terkait keputusan KPU Sergai. (Foto: Istimewa)
Sergai, Jurnas.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan seluruh gugatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sergai.
PTUN Medan dipimpin ketua majelis hakim, Buhdi Hasrul, Hakim anggota Mustafa Nasution, dan Guruh Jaya Syahputra menyatakan batal atau tidak sah keputusan KPU Sergai tanggal 5 Oktober 2020 tentang Penetapan Paslon nomor urut 2 pilkada sergai Ir. H. Soekirman - Tengku M. Ryan Novandi.
"Menyatakan Batal SK No : 380/PL02.2-Kpt/1218/KPU-Kab/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020 tentang Penetapan Paslon Ir. H. Soekirman - Tengku M. Ryan Novandi," dikutip laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN, Jumat (13/11/2020).
Waka MPR: Prematur Simpulkan Putusan PTUN Kasus Fadel Membahayakan Sistem Ketatanegaraan
Dalam putusan gugatan itu, PTUN memerintahkan KPU Sergai (tergugat) untuk mencabut SK No : 380/PL02.2-Kpt/1218/KPU-Kab/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020 tentang Penetapan Paslon Ir. H. Soekirman - Tengku M. Ryan Novandi.
Selain itu, PTUN menghukum KPU Sergai untuk untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 496.000.
Ketua MPR Minta Hormati Putusan PTUN Yang Kabulkan Gugatan Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad
Sebelumnya, paslon Bupati-Wakil Bupati Sergai menggugat KPU Sergai atas surat keputusan KPU Sergai tentang penetapan paslon Bupati-Wakil Bupati Sergai nomor urut 2, Soekirman-Tengku Muhammad Ryan Novandi.
Kemenkeu Gugat ICW ke PTUN, Ini Alasannya
Sergai PTUN Paslon