Sabtu, 20/04/2024 15:16 WIB

Menlu Retno Tekankan Kerja Sama Internasional Atasi Kejahatan Lintas Negara

Pengungsi etnis Rohingya sebagai bentuk kejahatan penyelundupan dan perdagangan manusia terorganisir di kawasan. 

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Senin 11 Mei 2020. (Foto: Kemenlu))

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu RI), Retno Marsudi mengatakan, di tengah pandemi virus corona (COVID-19), kejahatan terorganisir terus terjadi bahkan dalam aspek kesehatan seperti pemalsuan obat dan serangan siber terhadap infrastruktur kesehatan vital.

Hal itu disampaikan pada acara Peringatan 20 tahun Konvensi PBB Melawan Kejahatan Lintas Negara Terorganisir (United Nations Convention against Transnational Organized Crime / UNTOC) yang diselenggarakan secara virtual dari Markas Besar PBB di New York, Jumat (13/11).

Retno menyampaikan tiga hal untuk menghadapi tantangan kejahatan lintas negara terorganisir ini. Pertama, tidak ada solusi one-size fits all yang dapat mengatasi seluruh tipe kejahatan teroganisir.

Ia menekankan bahwa karakterisktik kejahatan lintas negara terorganisir cenderung berbeda dari satu negara dan negara lainnya, sehingga pendekatan yang diambilpun harus bersifat situasional.

Kedua, pentingnya membangun dan memelihara kerja sama antar negara secara global. Tidak ada satu negarapun yang dapat mengatasi masalah ini sendirian, tidak sebelumnya dan tidak dalam masa pandemi COVID-19 ini" jelas  Rento.

Secara khusus, Retno menyinggung masalah pengungsi etnis Rohingya sebagai bentuk kejahatan penyelundupan dan perdagangan manusia terorganisir di kawasan. Saat ini, Indonesia menampung lebih dari 900 orang yang menjadi korban perdagangan manusia dan terlantar di laut lepas.

Retno kembali menekankan pentingnya penyelesaian masalah Rohingya dari akar masalahnya melalui repatriasi secara suka rela, aman dan bermartabat. Bagi Indonesia, lanjutnya, Myanmar adalah rumah bagi pengungsi Rohingya.

Ketiga, pendekatan dan solusi yang diambil harus terus mengalami penyesuaian sesuai dengan karakteristik kejahatan. Rento menekankan kembali pentingnya adaptasi terus menerus agar UNTOC tetap relevan dalam mengatasi kejahatan lintas negara teroganisir baik pada masa sekarang dan di masa yang akan datang.

Konvensi PBB Melawan Kejahatan Lintas Negara Terorganisir (UNTOC) diadopsi di Palermo, Italia, pada 2000. Konvensi tersebut menjadi instrumen hukum internasional utama yang mengatur masalah penanggulangan perdagangan orang, penyelundupan manusia dan perdagangan gelap senjata api.

Indonesia telah menjadi negara pihak pada Konvensi tersebut sejak 2009. Indonesia terpilih menjadi salah satu negara sponsor bersama Italia dan Maroko pada acara peringatan 20 tahun adopsi UNTOC yang diinisiasi oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).

Tawaran sebagai sponsor satu-satunya dari Asia menunjukkan pengakuan dunia internasional atas peran dan kepemimpinan Indonesia dalam upaya penanggulangan kejahatan lintas negara terorganisir.

 

KEYWORD :

Retno Marsudi Kerja Sama Internasional Kejahatan Lintas Negara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :