Selasa, 23/04/2024 19:57 WIB

300 Hari Nihil Hasil, ICW Minta KPK Bubarkan Satgas Pencarian Harun Masiku

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana juga mendesak Lembaga Antirasuah itu untuk mengevaluasi kinerja dari Deputi Penindakan KPK, Karyoto.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana.

Jakarta, Jurnas.com - Indonesian Corruption Watch ICW meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membubarkan tim satuan tugas (Satgas) pencarian buronan suap Pengganti Antar Waktu (PAW), Harun Masiku.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana juga mendesak Lembaga Antirasuah itu untuk mengevaluasi kinerja dari Deputi Penindakan KPK, Karyoto.

"ICW mendesak agar KPK segera membubarkan tim satuan tugas yang diberi mandat untuk mencari keberadaan Harun Masiku. Selain itu, pimpinan KPK mesti mengevaluasi kinerja dari Deputi Penindakan. Sebab, pada dasarnya, tim satgas tersebut berada di bawah pengawasan yang bersangkutan," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada Wartawan, Jum`at (13/11).

Pasalnya, sudah 300 hari lamanya pencarian buronan mantan calon anggota PDI Perjuangan itu masih nihil. Dimana, sejak 17 Januari 2020 Harun masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO).

"Sejak KPK memasukkan Harun Masiku ke dalam daftar buronan (17 Januari 2020), praktis per hari ini genap sudah 300 hari mantan calon anggota legislatif PDIP seakan hilang bak ditelan bumi," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Jumat (13/11).

Kurnia mengatakan bahwa, belum adanya titik terang dari pencarian Harun Masiku adalah bukti nyata ketidakmampuan Ketua KPK, Firli Bahuri untuk memimpin.

"Sekaligus telah mengubah KPK menjadi lembaga yang tidak lagi disegani oleh para pelaku kejahatan," ujar Kurnia.

Seperti diketahui, buronan Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap PAW DPR masih belum tertangkap. Dimana, tiga tersangka lainnya dalam kasus itu sudah divonis bersalah.

Diantaranya, Saeful Bahri divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Saeful, yang juga kader PDIP, dinyatakan hakim bersalah memberikan suap kepada Wahyu Setiawan saat menjabat komisioner KPU.

Dimana, Hakim meyakini Saeful memberikan suap secara bertahap dan bersama-sama Harun Masiku, yang hingga kini belum tertangkap. Adapun pemberian pertama sebesar SGD 19 ribu atau setara dengan Rp 200 juta diserahkan pada 17 Desember 2019. Pemberian kedua sebesar SGD 38.350 atau setara dengan Rp 400 juta diserahkan pada 26 Desember 2019 oleh Saeful kepada Agustiani Tio Fridelina.

Agustiani Tio Fridelina divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sementara, eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Kemudian, Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara itu, Agustiani Tio Fridelina divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Pembacaan vonis untuk Wahyu dan Tio dilakukan pada 24 Agustus 2020. Keduanya terbukti bersalah menerima suap dari Saeful dan Harun.

KEYWORD :

KPK ICW Harun Masiku Buronan Suap




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :