Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat berikan keterangan. (Foto :Jurnas/Unt).
Jakarta, Jurnas.com- Anggota grup idol JKT48 berinisial A (21) melaporkan dugaan tidak asusila ke Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, laporan tersebut sudah diterima pada Sabtu (7/11) dan dilakukan penyelidikan.
"Memang benar ada laporan yang masuk pada Sabtu 7 November kemarin dan masih kita teliti. Sekarang ini laporan sudah masuk ke tahap penyelidikan, yang mana kita kan memanggil pelapor dan saksi-saksi dalam kasus ini. Kita juga akan meminta mereka membawa bukti-bukti yang dia bawa ke Polda Metro Jaya untuk kita minta klarifikasi," kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2020).Yusri belum bisa memberikan informasi secara detail kapan akan memanggil pelapor A. "Untuk tindak lanjut kedepannya kita akan memanggil pelapor dan saksi-saksi dalam laporan tersebut," ucapnya.Baca juga :
Sienna Miller Beberkan Penyadapan Ilegal The Sun
Sienna Miller Beberkan Penyadapan Ilegal The Sun
Kabar Artis JKT48 Kasus Pelecahan