Jum'at, 26/04/2024 02:36 WIB

KPK Dalami Munculnya Nama Marzuki Alie dan Budi Gunawan Dalam Sidang Nurhadi

Nama-nama yang disebut dalam persidangan, antara lain, Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan alias BG mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie, Komjen Pol (Purn) Mochamad Iriawan alias Iwan Bule, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami atas munculnya nama-nama besar dalam sidang mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantu Rezky Herbiyono.

Dalam sidang tersebut, seorang saksi atas nama Hengky Soenjoto, merupakan kakak kandung dari Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto tersangka penyuap Nurhadi dan Rezky itu menyebutkan nama-nama besar dalam kasus tersebut.

"Tentu, JPU (Jaksa Penuntut Umum) nanti akan mengkonfirmasi keterangan tersebut kepada saksi-saksi lain yang akan dipanggil pada sidang-sidang berikutnya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada Wartawan, Kamis (12/11).

Dimana, nama-nama yang disebut dalam persidangan, antara lain, Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan alias BG mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie, Komjen Pol (Purn) Mochamad Iriawan alias Iwan Bule, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Ali mengatakan bahwa pihaknya akan menganalisa lebih lanjut keterangan dari para saksi terkait nama-nama yang disebutkan dalam sidang tersebut. Dimana, hal itu untuk menguatkan dakwaan jaksa.

“Selanjutnya akan dianalisa lebih lanjut dalam surat tuntutan,” ucap Ali.

Maka dari itu, KPK mengajak masyarakat untuk mengawal dan mengawasi proses persidangan perkara tersebut secara bersama-sama.

Sebelumnya, nama mantan Ketua DPR RI, Marzuki Alie dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung disebut dalam sidang kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono.

Kedua nama itu mencuat saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK/">KPK) menggali keterangan dari Komisaris PT Multitrans Logistic Indonesia Hengky Soenjoto selaku kakak dari Hiendra Soenjoto.

Dimana, munculnya nama Marzuki Alie dan Pramono Anung saat Jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Hengky Soenjoto dalam persidangan. Jaksa Wawan mengonfirmasi keterangan di BAP soal kedekatan Hiendra dengan Marzuki Alie

"Marzuki Alie sangat dekat, tapi setelah Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar saya pernah dimintai tolong oleh Hiendra agar disampaikan ke Marzuki Alie agar disampaikan ke Pramono Anung, Menteri Sekretaris Negara saat itu agar penahanan Hiendra ditangguhkan. Hal itu disampaikan di kantor Hiendra di kompleks pergudangan saat pertemuan saya pertama dengan Marzuki Alie namun pada saat itu hiendra tidak bisa keluar tahanan juga," ungkap jaksa saat membacakan BAP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/11) kemarin.

Hal itu disampaikan di kantor Hiendra di komplek pergudangan saat pertemuan saya pertama dengan Marzuki Alie, namun pada saat itu Hiendra tidak bisa keluar tahanan juga,” sambungnya.

Selain itu, dalam BAP yang dibacakan Jaksa, Hengky juga diperintah Hiendra untuk menawarkan cesie atau surat pembayaran utang dari UOB sebesar Rp 110 miliar dengan imbalan Marzuki Alie masuk menggantikan Azhar Umar menjadi Komisari PT MIT.

Kemudian, mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol purnawirawan Mochamad Iriawan alias Iwan Bule dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Pol Purn, Budi Gunawan alias BG disebut dalam persidangan suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi/">Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Dimana, Hengky Soenjoto mengaku pernah diperintah adiknya Hiendra Soenjoto untuk menghubungi kedua orang tersebut saat Hiendra bersengketa.

Mendengar pernyataan Hengky, Jaksa Wawan Yunarwanto lantas mencecarnya mengapa ia bisa disuruh Hiendra menghubungi beberapa orang tersebut. Menurut Hengky, ia diminta Hiendra untuk menghubungi seorang berinisial BG.

“Pak Hiendra bilang sama saya kalau kenal baik sama Pak BG, Budi Gunawan loh pak ya. Cuma disuruh menyampaikan saja. Tapi cuma minta tolong,” ujar Hengky.

Selain itu, Hiendra pun meminta kepada Hengky untuk mengubungi Rezky Herbiyono yang merupakan menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Menurutnya, permintaan itu dilakukan agar Hiendra tidak dipenjara. “Saya dimintain Pak Hiendra untuk ngomong, supaya dibantu ‘saya ga dipenjara’,” cetus Hengky.

Seperti diketahui, Sebelumnya, JPU KPK/">KPK mendakwa mantan Sekretaris MA Nurhadi/">Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono menerima gratifikasi. Keduanya didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang beperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

Selain itu, Nurhadi/">Nurhadi bersama-sama Rezky Herbiyono didakwa menerima suap Rp45.726.955.00 dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto.

KEYWORD :

KPK Nurhadi Budi Gunawan Marzuki Alie




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :