Sabtu, 20/04/2024 18:51 WIB

Kapolda Sumut Pimpin Pemusnahan Ratusan Kilogram Sabu

Dua orang tersangka laki-laki diberikan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas saat ditangkap.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin memusnahkan barang bukti ratusan kilogram sabu hasil operasi Direktorat Narkoba Polda Sumut. (Foto: Ist)

Medan, Jurnas.com - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Martuani Sormin memimpin pemusnahan ratusan kilogram sabu hasil operasi Direktorat Narkoba Polda Sumut selama bulan September-Oktober. Selain sabu, Kapolda juga memusnahkan puluhan kilogram ganja dan ribuan pil ekstasi.

Informasi yang dihimpun, selama operasi periode September-Oktober, Polda Sumut bersama Polres jajaran mengungkap 31 kasus peredaran gelap narkoba. Barang bukti yang diamankan yakni 151,7 kg sabu, 58.241 pil ekstasi dan 87,71 kg ganja kering.

Sedangkan tersangka yang diamankan sebanyak 53 orang terdiri atas 51 orang laki-laki dan dua orang perempuan.

"Dua orang tersangka laki-laki diberikan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas saat ditangkap," kata Martuani, Rabu (11/11/2020).

Kapolda mengatakan dalam pengungkapan ganja, petugas menemukan masyarakat membudidayakan tanaman ganja di ladang mereka. Kasus pembudidayaan ganja ini terungkap di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan Karo.

"Sekali lagi saya tekankan masyarakat harus ikut berpartisipasi memberikan informasi penyalahgunaan narkotika. Ini semua demi keselamatan para penerus bangsa kita agar jangan sampai hancur karena barang haram ini,” kata Kapolda.

Sementara itu, proses pemusnahan barang bukti di lakukan dengan mobil insinerator milik BNN Sumut. Selain Kapolda, pemusnahan ini juga dihadiri oleh Kepala BNN Sumut dan perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumut.

Polrestabes Medan

Selain di Polda Sumut, Polrestabes Medan juga menggelar pemusnahan barang bukti narkoba. Sebanyak 54,9 kg sabu dan 977 butir ekstasi dimusnahkan dengan cara dibakar dan direndam dengan air panas.

Kepada wartawan, Rabu (11/11/2020), Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan Sat Narkoba Polrestabes Medan, Polsek Patumbak, Polsek Sunggal, Polsek Percut Sei Tuan dan Polsek Medan Kota.

Dari pengungkapan tersebut pihaknya turut mengamankan 14 orang tersangka, dan dua diantaranya meninggal dunia.

“12 orang yang dihadirkan, 1 orang (tersangka) perempuan. Saya berterima kasih karena pengungkapan ini peran aktif masyarakat,” ujar Riko.

Ia mengatakan Kota Medan pangsa besar narkoba, oleh karenanya ia mengajak berbagai pihak untuk bekerjasama membasmi narkoba.

Riko mengatakan, selama pandemi Covid-19, peredaran narkoba mengalami peningkatan. Karenanya, guna membasmi narkoba di Medan perlu kerjasama dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, masyarakat dan penggiat anti narkoba. (latif anas)

KEYWORD :

Medan Narkoba Martuani Sormin Riko Sunarko




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :