Kamis, 25/04/2024 00:03 WIB

Saan Mustopa Beberkan Langkah DPR dan Pemerintah Pastikan Pilkada 2020 Aman dari Covid-19

Pilkada di tengah pandemi jangan sampai mereduksi kualitas demokrasi

Wakil Ketua Komisi II DPR, Kang Saan Mustopa

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa, menyatakan sejak awal pihaknya bersama Pemerintah sudah memaksimalkan usaha agar pelaksanaan pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 berjalan dengan sukses.

Diceritakan Saan, ketika DPR, Pemerintah, dan Penyelenggara Pemilu sepakat untuk meneruskan Pilkada, setelah ditunda dari September ke Desember, pihaknya menyarankan dua hal.

Pertama syarat soal jaminan keselamatan dan kesehatan masyarakat. Itu prioritas utama yang diminta oleh DPR, terkait dengan Covid-19.

"Penyelenggara, pemilu, dan penyelenggara Pilkada harus terjamin kesehatan dan keselamatannya," kata Saan Mustopa, Selasa (10/11/2020).

Hal itu disampaikannya dalam Webinar Beritasatu bertema "Sosialisasi Pilkada Serentak 2020: Kampanye di Masa Pandemi". Moderatornya adalah Pemimpin Redaksi Suara Pembaruan yang juga alumni Universitas Sebelas Maret Surakarta, Aditya L.Djono.

Kembali ke Saan, hal kedua yang diminta DPR adalah bagaimana agar kualitas demokrasi di pilkada tidak berkurang dan tidak tereduksi. Bukan hanya semata prosedur tahapan Pilkada, tapi juga kualitas partisipasi serta semua prinsip-prinsip demokrasi.

Terkait dua hal itu, maka muncullah kesepakatan bahwa pilkada tetap dijalankan. Namun wajib menjamin keselamatan masyarakat dimana semua tahapan harus disesuaikan dengan protokol covid 19.

Kesepakatan itu kemudian diatur di dalam Peraturan KPU (PKPU) demi memastikan protokol kesehatan terlihat dalam semua tahapan. Misalnya dalam satu TPS yang tadinya 800 pemilih, dikurangi jadi 500.

"Supaya tidak ada penumpukan di jam yang sama. Itu semua dilakukan. Termasuk semua penyelenggara, dari level KPU RI, Provinsi, sampai level ad hoc, semua harus disesuaikan dengan protokol covid-19," ulas Saan.

Agar bisa dilaksanakan, maka semua persyaratan juga dipenuhi. Termasuk permintaan KPU dan penyelenggara pemilu agar diberikan tambahan anggaran. "Jadi pembiayaan KPU minta tambahan anggaran, kita setujui. Yang penting jaminannya aman," imbuh dia.

Dua hal yang dimintakan DPR itu sebenarnya dipicu oleh suara para penggiat pemilu yang ketakutan dengan pandemi covid 19. Akibat hal itu pula DPR meminta KPU agar tegas melarang kegiatan kampanye terbuka seperti konser musik. Sebagai gantinya, DPR meminta agar dimaksimalkan kampanye daring menggunakan media sosial dan sebagainya.

DPR pun meminta KPU berkoordinasi dengan Kominfo untuk mapping seluruh daerah yang menyelenggarakan pilkada terkait jaringannya. Tentu ada problem jaringan.

"Tidak usah di daerah luar Jawa, di daerah saya saja di Jawa Barat selatan saja masih ada problem jaringannya. Masih banyak yang blank spot dan di situ banyak kelemahan juga," katanya.

DPR pun meminta KPU dan Bawaslu berkoordinasi dengan Kominfo agar melaksanakan upaya memaksimalkan kekuatan jaringan telekomunikasi dimaksud.

Selain kampamye daring, DPR juga meminta KPU menyiapkan rekapitulasi elektronik alias Si Rekap. Tujuannya untuk mengefisiensikan dan mengoptimalkan penyelenggaraan Pilkada.

"Biar lebih efisien dari pembiayaan dan maksimal dari sisi hasil, dia cepat.
Walaupun di UU tidak ada yang namanya Rekapitulasi Elektronik atau dalam istilah KPU itu Sirekap. Tapi Komisi II DPR mendorong itu digunakan. Di tengah pandemi, jangan sampai ada banyak sekali misalnya rantai tempat singgah kertas suara," beber Saan.

KEYWORD :

Saan Mustopa Pilkada Pandemi Covid-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :