Sabtu, 20/04/2024 19:34 WIB

KPK Selisik Proses Hibah Tanah Dari Aktor Rudy Wahab ke Mantan Bupati Bogor

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa, dalam kasus ini penyidik mendalami pengetahuan aktor film Syaikh Abu Bakar terkait hibah tanah kepada tersangka Rachmat.

Aktor Rudy Wahab usai menjalani pemeriksaan saksi untuk tersangka Racmat Yasin

Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa aktor Rudy Wahab dalam penyidikan kasus yang menjerat mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin terkait dugaan korupsi pemotongan uang anggaran Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) dan gratifikasi di Kabupaten Bogor.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa, dalam kasus ini penyidik mendalami pengetahuan aktor film Syaikh Abu Bakar terkait hibah tanah kepada tersangka Rachmat.

"Rudy Wahab di dalami pengetahuannya terkait gratifikasi dalam bentuk hibah tanah kepada Tersangka RY (Rachmat Yasin) bagaimana proses pemberian hibah tersebut," kata Ali kepada Wartawan, Senin (9/11).

Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik KPK, Rudy mengaku bahwa tanah yang di hibahkan kepada Bupati Bogor 2008-2014 itu adalah miliknya.

Dimana, hibah tanah yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat dengan seluas 20 hektar itu terkait dengan rencana Racmat yang bertujuan untuk membangun asrama bagi para santri. Namun, rencananya tersebut terhalang dengan adanya kasus itu.

“Hibah itu karena tujuannya saya kan rencana, Rachmat Yasin mau buat asrama Haji (santri). Tapi ternyata kan setelah ini kan tidak mungkin,” katanya.

Selain itu, Rudy juga mengaku telah menyampaikan apa yang diketahuinya secara jujur kepada penyidik KPK. Sekaligus, ia juga diminta menyampaikan sumpah atas keterangannya itu.

"Ada pembacaan sumpah. Karena ini kan proses sudah mau final. Sumpah untuk bahwa semuanya keterangan yang pas, bukan yang saya karang-karang," ujar Rudy.

Dalam kasus ini, Rachmat menyandang status tersangka pada 24 Mei 2019 lalu. Dimana, Racmat dijerat dengan kasus dugaan memalak dan menyunat para satuan perangkat kerja daerah (SKPD) selama menjabat Bupati Bogor.

Rachmat Yasin diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa SKPD sebesar Rp8.931.326.223. Setiap SKPD diduga memiliki sumber dana yang berbeda untuk memberikan dana kepada Rachmat Yasin.

Uang tersebut diduga digunakan Rachmat Yasin untuk biaya operasional dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Selain itu, Rachmat Yasin juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.

KEYWORD :

KPK Racmar Yasin Rudy Wahab Bupati Bogor




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :