Sabtu, 20/04/2024 05:37 WIB

Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Andi Irfan Jaya Dari Dakwaan

Tim Kuasa Hukum Andi Irfan Jaya, Andi Syafrani saat membacakan surat eksepsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, meminta Majelis Hakim untuk membebaskan kliennya dari dakwaan dan dibebaskan.

Sidang Virtual, Andi Irfan Jaya di PN Jakarta Pusat

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Politisi NasDem, Andi Irfan Jaya mengajukan eksepsi atau nota pembelaan terkait kasus pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) terpidana kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra.

Tim Kuasa Hukum Andi Irfan Jaya, Andi Syafrani saat membacakan surat eksepsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, meminta Majelis Hakim untuk membebaskan kliennya dari dakwaan dan dibebaskan.

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum terhadap terdakwa Andi Irfan Jaya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) atau batal demi hukum (Vernietig Baar) dan membebaskan Terdakwa Andi Irfan Jaya dari Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur," ucap tim kuasa hukum Andi Irfan Jaya, Senin (9/11).

Dalam eksepsinya, Andi Irfan Jaya tidak mengetahui terkait rencana Pinangki Sirna Malasari dalam 10 Action Plan dan menggaet pejabat Kejaksaan Agung dan pejabat MA dalam pengurusan fatwa di MA.

"Begitu pula Terdakwa sekali lagi menegaskan tidak mengetahui adanya nama-nama dalam action plan. Terdakwa bahkan tidak pernah sekalipun menyebut dalam BAP nama lain selain para terdakwa dalam perkara ini. Sehingga jika terdapat nama-nama yang disebutkan dalam action plan seperti HA dan BR, maka terdakwa sama sekali tidak mengetahui adanya pencantuman nama-nama tersebut," katanya

Selain itu, ia menilai terkait dakwaan jaksa yang menyebutkan Andi Irfan menjadi perantara pemberian suap sebesar 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra kepada Pinangki itu tidak benar. Sebab, tidak ada bukti pasti atas pemberian uang tersebut.

"Yang lebih tidak dapat kami terima adalah tuduhan bahwa Terdakwa telah memberikan uang 500 ribu USD kepada Pinangki Sirna Malasari. Tuduhan ini nyaris tanpa bukti," ucapnya.

Dimana, terdakwa Pinangki sebagai pihak menerima, membantah telah menerima uang dari Terdakwa. Selain itu, Tak ada saksi pun melihat peristiwa penyerahan uang tersebut.

"terdakwa merasa tuduhan ini telah menginjak-injak prinsip hukum pembuktian pidana," ucapnya.

Dalam perkara ini, Andi Irfan Jaya didakwa menjadi perantara suap. Andi Irfan Jaya menyerahkan uang 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra ke Pinangki.

Selain itu jaksa juga mendakwa Andi Irfan melakukan pemufakatan jahat. Pemufakatan jahat itu dilakukan bersama Pinangki dan Djoko Tjandra.

"Bahwa terdakwa Andi Irfan Jaya telah melakukan permufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Joko Soegiarto Tjandra (dilakukan penuntutan secara terpisah), untuk melakukan tindak pidana korupsi yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, yaitu bermufakat jahat untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar USD 10 juta kepada Pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Atas dasar itu, Andi Irfan Jaya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

Terkait pemufakatan jahat, Andi Irfan didakwa melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

Djoko Tjandra Andi Irfan Jaya Dakwaan Eksepsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :