Jum'at, 26/04/2024 02:20 WIB

Dirjen Nasrullah Minta PPNS Bidang PKH Kawal Program Strategis Peternakan

Arah kebijakan subsektor peternakan ialah peningkatan populasi ruminansia potong, pengembangan ternak unggas, serta produksi telur dan susu.

Bimbingan Teknis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Bimtek-PPNS) bersama dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM di Bogor, pada tanggal 9-10 November 2020.

Bogor, Jurnas.com - Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), Nasrullah mengatakan, masih ada oknum yang melakukan pemalsuan dokumen, praktik pemalsuan produk hewan serta peredaran obat hewan yang tidak memenuhi standar mutu.

Hal itu disampaikan pada kegiatan Bimbingan Teknis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Bimtek-PPNS) bersama dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM di Bogor, pada tanggal 9-10 November 2020.

Nasrullah menyampaikan bahwa sesuai arahan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, saat ini arah kebijakan subsektor peternakan ialah peningkatan populasi ruminansia potong, pengembangan ternak unggas, serta produksi telur dan susu.

Hal tersebut untuk mendukung tujuan pembangunan petanian yaitu menyediakan pangan untuk 267 juta jiwa, meningkatkan kesejahteraan petani dan meningkatkan ekspor komoditi pertanian.

"Kegiatan-kegiatan strategis tersebut harus mendapatkan pengawalan yang intensif dalam proses pelaksanaannya di lapangan," tegas Nasrullah.

"Masalah-masalah ini mengharuskan PPNS Bidang PKH untuk bertindak tegas, responsif dalam mengurai kasus-kasus tersebut," tambahnya.

Ia berharap Bimtek ini dapat meningkatkan kompetensi dan keterampilan dalam rangka penegakan hukum dan pengawalan program dan kebijakan Ditjen PKH sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2009 tentang PKH.

Menurutnya, PPNS telah diberikan wewenang untuk melaksanakan tugas penyidikan dengan maksud untuk memudahkan dalam pengungkapan suatu tindak pidana di bidang peternakan dan kesehatan hewan atau dengan menggunakan asas lex specialis (hukum yang bersifat khusus).

"PPNS Bidang PKH harus mampu melindungi masyarakat dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Ini merupakan bagian dari tugas pemerintah dalam memberikan jaminan bagi masyarakat dengan menegakkan hukum terhadap pelanggaran di bidang PKH," imbuhnya.

Beberapa materi yang disampaikan dalam Bimtek ini antara lain Pengawasan, Pengamatan, Penelitian dan Pemeriksaan, Berita Acara Pemeriksaan, Gelar Perkara dan Simulasi Pemberkasan, Administrasi Pelantikan dan Perpanjangan KTP PPNS serta Peran PPNS dalam pengawasan post border lalu lintas produk hewan.

"Setelah Bimtek PPNS ini diharapkan ada kerja nyata dari PPNS Bidang PKH yang langsung dapat terjun ke lapangan dalam proses penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran di bidang peternakan dan kesehatan hewan sesuai kewenangannya," kata Nasrullah.

KEYWORD :

Ditjen PKH Nasrullah Sektor Peternakan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :