Kamis, 25/04/2024 08:24 WIB

Menteri Suharso Monoarfa Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Gratifikasi

Kader PPP, Nizar Dahlan mengatakan bahwa dugaan gratifikasi yang dilakukan Politikus PPP itu terkait penggunaan jet pribadi dalam kunjungan kerja ke Medan dan Aceh pada Oktober 2020.

Suharso Monoarfa saat penggunaan jet pribadi dalam kunjungan kerja ke Medan dan Aceh pada Oktober 2020.

Jakarta, Jurnas.com -  Kader Senior Partai Persatuan Pembangunan, Nizar Dahlan melaporkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Suharso Monoarfa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi.

Nizar Dahlan mengatakan bahwa dugaan gratifikasi yang dilakukan Politikus PPP itu terkait penggunaan jet pribadi dalam kunjungan kerja ke Medan dan Aceh pada Oktober 2020.

"Bahwa fakta-fakta tersebut memenuhi kualifikasi dengan tindakan pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B ayat(1) UU No.31/1999 jo UU No.20/2001," kata Nizar pada Jum`at (6/11).

Nizar mengatakan bahwa dugaan gratifikasi yang dilakukan Politikus PPP itu terkonfirmasi dengan informasi di LHKPN yang dilaporkan pada 2018. Dimana, kekayaan terlapor sebesar Rp84.279.899.

"Karenanya, tidak mungkin terlapor dapat menyewa Pesawat Pribadi, dan tidak mungkin seseorang meminjamkan pesawat pribadi, jika terlapor bukan seorang pejabat negara," ucap Nizar.

Selain itu, KPK pun telah membenarkan adanya laporan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Bappernas, Suharso Monoarfa.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan langkah-langkah analisa lebih lanjut atas laporan tersebut.

"Setelah kami cek, berdasarkan informasi yang kami terima benar ada laporan dimaksud. Berikutnya, terhadap setiap laporan masyarakat, tentu KPK akan melakukan langkah2 analisa lebih lanjut dengan lebih dahulu melakukan verifikasi mendalam terhadap data yang diterima," kata Ali kepada Wartawan, Jumat (6/11).

Ali juga mengatakan, akan melakukan telaahan dan kajian terhadap informasi dan data atas dugaan gratifikasi tersebut. Jika ditemukan adanya indikasi pidana, maka KPK akan meneruskan dengan hukum yang berlaku.

"Jika, dari hasil telaahan dan kajian memang ditemukan adanya indikasi peristiwa pidana maka tidak menutup kemungkinan KPK tentu akan melakukan langkah-langkah berikutnya sebagaimana hukum yang berlaku," ucap Ali.

 
KEYWORD :

KPK Gratifikasi Menteri Bappenas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :