Kamis, 25/04/2024 22:24 WIB

KPK Ajukan 600 Izin Penyadapan ke Dewan Pengawas

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, hal tersebut untuk menepis anggapan bahwa saat ini KPK hanya bekerja di sektor pencegahan saja.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan ada 600 izin penyadapan yang diajukan kepada Dewan Pengawas (Dewas), untuk membuktikan bahwa Lembaga Antirasuah itu juga tetap berfokus pada sektor penindakan.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, hal tersebut untuk menepis anggapan bahwa saat ini KPK hanya bekerja di sektor pencegahan saja.

"KPK tidak seperti yang banyak terlalu digemborkan bahwa seakan-akan kerja KPK tinggal kerja pencegahan, tidak demikian. KPK masih sama dengan KPK-KPK sebelumnya," kata Nawawi dalam acara diskusi webinar pembekalan calon kepala daerah Provinsi Sulawesi Utara dan NTB, di YouTube `Kanal KPK`, Kamis (5/11).

Nawawi mengatakan bahwa perbedaan KPK saat ini, setelah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK atau UU revisi KPK disahkan.

Dimana, poin pencegahan menjadi tugas pertama KPK. Sedangkan, untuk poin pencegahan pada Undang-Undang 30/2002 berasa di poin kelima.

"Dulu ketika Komisi Pemberantasan Korupsi masih dengan rezim Undang-Undang 30/2002, tugas utama KPK itu pada poin yang pertama itu justru dicantumkan tugas penindakan, itu di dalam Undang-Undang 30/2002, tugas pencegahan itu ditaruh di poin kelima," ucap Nawawi.

Menurutnya, Jika masih bisa dicegah, mengapa harus menangkap. Meski begitu, dari sisi penindakan pun masih terus dilakukan oleh KPK.

"Konsepsi yang kita baca di situ adalah, kita kedepankan dulu pencegahan, kalau masih bisa dicegah kenapa ditangkapi? Tapi bukan berarti tangkap ini menjadi haram bagi KPK, tidak demikian," ucapnya.

Selain itu, Nawawi mengatakan bahwa disaat aparat penegak hukum lain dalam Pilkada 2020 menangguhkan segala indikasi laporan pengaduan tentang ada tidaknya tindak pidana korupsi. Namun, Lembaga Antirasuah tetap terus berjalan.

"Kami memastikan bahwa tindakan penyelidikan, penyidikan, penuntutan perkara tindak pidana korupsi dalam situasi apa pun terus berlanjut," kata dia

KEYWORD :

KPK Nawawi Pomolango




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :