Jum'at, 19/04/2024 21:12 WIB

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Dirgantara Indonesia

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan ketiga tersangka itu ialah, Arie Wibowo selaku Direktur Produksi PT DI 2014 - 2019, Didi Laksamana Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa, dan Ferry Santosa Subrata selaku Dirut PT Selaras Bangun Usaha.

Tiga Tersangka Baru, kasus korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007-2017.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007-2017.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan ketiga tersangka itu ialah, Arie Wibowo selaku Direktur Produksi PT DI 2014 - 2019, Didi Laksamana Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa, dan Ferry Santosa Subrata selaku Dirut PT Selaras Bangun Usaha.

"Dalam proses penyidikan, KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang sehingga ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain. Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan
penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dan telah menetapkan tersangka," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (3/11).

Alex mengatakan bahwa ketiga tersangka ikut terlibat dalam kasus korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007-2017. Dimana, ketiganya diduga menerima aliran dana dari hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan yang diduga fiktif.

Dengan rincian, untuk tersangka Arie Wibowo menerima uang sebesar Rp 9.172.012.834, tersangka Didi Laksamana sebesar Rp 10.805.119.031, dan untuk tersangka Ferry Santosa Subrata sebesar Rp 1.951.769.992.

"Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada PT DI (Persero) senilai Rp202.196.497.761,42 dan USD 8.650.945,27 sehingga total kerugian negara lebih kurang
Rp 315 Milyar dengan asumsi kurs 1 USD adalah Rp. 14.600," ucap Alex.

KPK pun langsung melakukan penahanan kepada tiga tersangka baru itu selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 3 November
2020 sampai dengan 22 November 2020.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20, tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31, Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK PT DI PT Dirgantara Indonesia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :