Kamis, 18/04/2024 15:19 WIB

Tegakkan Supremasi Hukum, Warga Talaud Desak Mendagri Turunkan Elly Lasut

Elly dianggap menjalani jabatan Bupati Talaud untuk tiga periode

Aksi unjuk rasa Amparah di depan kantor DPRD Kepulauan Talaud

Talaud, Jurnas.com - Aliansi Masyarakat Perbatasan Pro Supremasi Hukum (Amparah) mendesak Menteri Dalam Negeri, M Tito Karnavian, untuk segera menurunkan Elly Lasut dan Moktar A Parupaga dari jabatannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati karena bertentangan dengan peraturan hukum.

Desakan Amparah itu disampaikan dalam aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara (Sulut). Aksi tersebut dipimpin Merdianto Bungangu dan Yance Barhamba.

“Aksi ini dalam rangka menolak kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Elly Lasut dan Moktar A Parapaga. Kami masyarakat perbatasan ingin keadilan ditegakkan,” kata Merdianto, Rabu (28/10/2020).

Mardianto menjelaskan, pasangan Elly-Moktar tak sah diangkat menjadi kepala daerah, karena bertentangan dengan undang-undang. Dalam hal ini putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 584/K/TUN/2019 tertanggal 6 Desember 2019 yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Dalam Putusan MA tersebut, Elly dianggap menjalani jabatan untuk tiga periode. Sebelumnya ia pernah menjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud periode 2004-2009 dan 2009-2014. Namun anehnya ia ikut pemilu lagi dan menang untuk periode ketiga.

Dengan demikian, Amparah menegaskan bahwa pemerintahan Elly-Moktar tidak sah, karena jabatan yang diemban melanggar konstitusi dan Undang-Undang (UU) 32/2004 sebagaimana diubah dengan UU 23/2014 dan UU 9/2015 tentang Pemerintahan Daerah.

"Maka demi tegaknya supremasi hukum di negara ini. Bahwa tidak ada satu pun orang di negeri ini yang boleh mengabaikan putusan hukum," jelas Yance Barhamba.

Ia mengatakan bahwa putusan MA yang berkekuatan hukum tetap tak pernah diindakan oleh Mendagri Tito Karnavian. Padahal, kata Amparah, Tito adalah mantan Kapolri dan pernah menjadi salah satu lulusan terbaik Polri. "Artinya beliau penegak hukum," ungkapnya.

Dalam orasinya, demonstran sempat menyebut dugaan adanya oknum kepolisian yang ikut bermain dalam kisruh kepemimpinan di Talaud.

"Mohon maaf pak kapolres. Berdasarkan informasi yang kami terima. Ada upaya intimidasi-intimidasi dari oknum polisi yang mendatangi warga agar tak ikut mendukung menyampaikan aspirasi damai ini," ungkap pendemo.

"Kami akan buat laporan kepada kapolres. Jika ada oknum anggota polisi yang punya mental seperti ini, bertentangan dengan nilai demokrasi di negeri ini," sambungnya.

Amparah juga meminta DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud menggunakan hak intervensi. Juga menyampaikan aspirasi mereka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar memerintahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

“Kami berharap Bapak Presiden perintahkan Mendagri agar segera laksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 584/K/TUN/2019 tertanggal 6 desember 2019 yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

KEYWORD :

Kepulauan Talaud Elly Lasut Tito Karnavian Putusan MA




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :