Sabtu, 20/04/2024 20:58 WIB

Bareskrim Polri Akan Panggil Saksi Refly Harun dalam Kasus Gus Nur

Kasus ujaran kebencian dengan tersangka Gus Nur, Bareskirm Polri akan panggil pakar tata negara Refly Harun.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono berikan keterangan. (Foto : Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun terkait kasus ujaran kebencian dengan tersangka Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan Refly Harun akan diperiksa sebagai pemilik akun YouTube yang saat itu mewawancarai Gus Nur dan diduga melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

“Saya sampaikan tidak menutup kemungkinan saksi-saksi yang lain atau orang-orang yang terlibat pembuatan itu, baik yang menggunggah, yang mengedit, shooting, semua termasuk yang mewawancarai semua akan kita panggil,” ungkap Brigjen Awi, Selasa (27/10/2020).

Brigjen Awi juga menyebut saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Diantaranya dua orang pelapor dan dua saksi ahli yakni ahli hukum Pidana dan ahli bahasa.

“Masih diperiksa di laboratorium digital forensik. Kita tunggu, nanti kalau sudah selesai akan diperiksa ahlinya. Ahli ITE,” katanya.
Gus Nur sebelumnya ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10) dini hari. Setelah ditangkap, Gus Nur langsung digelandang ke Bareskrim Polri.

Penangkapan terhadap Gus Nur dilakukan atas dugaan tindak pidana terkait menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan melalui akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020 lalu

KEYWORD :

Refly Harun Gus Nur Bareskrim Polri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :