Jum'at, 19/04/2024 11:19 WIB

Penyidik KPK Novel Baswedan Protes Perpres Supervisi Belum Diterbitkan

Menurut Novel Baswedan, setelah disahkannya revisi UU KPK dan belum adanya Perpres Supervisi maka semakin membuat KPK melemah.

Penyidik KPK, Novel Baswedan

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memprotes atas Peraturan Presiden (Perpres) Supervisi yang belum juga diterbitkan setelah revisi Undang-Undang (UU) KPK Nomor 19 Tahun 2019 telah disahkan satu tahun lalu.

"Setelah lewat 1 tahun UU KPK yang baru (UU No 19/2019) telah disahkan, Perpres Supervisi belum juga terbit, tapi justru PP menjadikan pegawai KPK sebagai ASN yang buru-buru diterbitkan," kata Novel lewat akun twitternya, Selasa (27/10).

Menurut Novel, setelah disahkannya revisi UU KPK dan belum adanya Perpres Supervisi maka semakin membuat KPK melemah.

"Dengan adanya UU KPK yang baru, dan belum adanya Perpres Supervisi, maka KPK semakin lemah," imbuh Novel.

Novel juga mengatakan bahwa, di dalam UU KPK Nomor 19 tahun 2019 telah diamanatkan kewenangan supervisi KPK diatur dengan peraturan presiden.

Dimana, jika Perpres belum diterbitkan, maka KPK akan mengalami kendala dalam melakukan supervisi dengan lembaga penegak hukum lainnya dalam memberantas korupsi.

"Selain penindakan dan pencegahan, KPK berwenang melakukan supervisi terhadap penegak hukum lain yang menangani perkara korupsi. Dengan Supervisi KPK berwenang mengambilalih perkara korupsi yang penanganannya bermasalah," kata Novel

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango juga mengatakan hal yang sama. Dimana, Peraturan Presiden (Perpres) terkait supervisi KPK belum juga terbit.

Padahal, Undang-Undang KPK hasil revisi yakni UU Nomor 19 Tahun 2019 telah berlaku selama satu tahun per tanggal 17 Oktober 2020 kemarin.

"Genap setahun tanggal 17 Oktober kemarin diundangkannya revisi UU KPK Nomoar 19 Tahun 2019, tapi Perpres supervisi yang diamanatkan dalam Pasal 10 ayat (2) belum juga diterbitkan," kata Nawawi kepada wartawan,

Menanggapi itu cuitan Nawawi, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Perpres soal Supervisi KPK itu sedang diproses di Kementerian Sekretariat Negara RI (Setneg).

KEYWORD :

KPK Novel Baswedan Perpres UU Supervisi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :