Sabtu, 20/04/2024 04:31 WIB

Puntung Rokok Tukang Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Kejagung

Lima tukang dan 3 lainnya resmi jadi tersangka kasus kebakaran Gedung Kejagung. Penyebabnya puntung rokok.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo beri penjelasan. (Foto : Jurnas/Unt).

Jakarta, Jurnas.com- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan titik api kebakaran Gedung Kejaksaan Agung disebabkan oleh rokok. Rokok tersebut dibakar oleh tukang atau kuli yang sedang mengerjakan proyek pembangunan di gedung Kejagung, Bulungan, Jakarta Selatan.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa asal mula api berasal dari Aula Biro Kepegawaian yang berada di Lantai 6. Di lokasi itu, menurut Brigjen Sambo, ada lima tukang bangunan yang sedang melakukan pengerjaan proyek pembangunan di sana.

"Ternyata mereka dalam melaksanakan kegiatan, selain melakukan pekerjaan, mereka juga melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh mereka lakukan. Yaitu mereka merokok di ruangan tempat mereka bekerja," kata Sambo di Mabes Polri, Jumat (23/10).

Padahal, kata Sambo, di lokasi itu banyak benda-benda yang mudah terbakar, seperti tinner, lem aibon, dan sebagainya. Sambo menuturkan atas dasar itu maka penyidik menyimpulkan bahwa kebakaran itu disebabkan oleh kelalaian kelima tukang tersebut.

"Kebakaran karena kelalaian dari lima tukang yang bekerja di ruang lantai 6 aula tersebut. Harusnya tidak merokok, karena itu bahan berbahaya," ujarnya.

Dalam kasus kebakaran Gedung Kejagung ini, Bareskrim Polri menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung. Mereka dijerat dengan Pasal 188 KUHP dan atau Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

KEYWORD :

Penyebab Rokok Brigjen Sambo Gedung Kejagung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :