JurnasTV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia Budiman Saleh sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007-2017.
Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengatakan bahwa penetapan tersangka kepada Budiman Saleh dalam kapasitasnya sebagai Direktur Aerostructure (2007-2010), Direktur Aircraft Integration (2010-2012), dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017).
Dalam penetapan tersangka terhadap Budiman merupakan pengembangan perkara yang menjerat Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama PT DI bidang bisnis pemerintah Irzal Rizaldi Zailani.
KPK Tersangka Korupsi Suap PT Dirgantara Indonesia