Kamis, 25/04/2024 09:14 WIB

Menkumham Lantik 139 Konsultan Kekayaan Intelektual, Ini Harapannya

Yasonna Laoly menjelaskan bahwa keberadaan Konsultan Kekayaan Intelektual dimaksudkan untuk membantu dan mewakili masyarakat, khususnya pemohon seperti pencipta, inventor, pendesain, pemegang hak, atau pihak lain yang memperoleh hak untuk mengajukan pendaftaran di bidang kekayaan intelektual

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berharap, keberadaan Konsultan Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan Kemenkumham membuat masyarakat lebih terbantu dalam mendaftarkan kekayaan intelektual. Hal itu disampaikan Yasonna saat melantik dan mengambil sumpah konsultan kekayaan intelektual angkatan ke-11.

Menteri berusia 67 tahun itu menjelaskan bahwa keberadaan Konsultan Kekayaan Intelektual dimaksudkan untuk membantu dan mewakili masyarakat, khususnya pemohon seperti pencipta, inventor, pendesain, pemegang hak, atau pihak lain yang memperoleh hak untuk mengajukan pendaftaran di bidang kekayaan intelektual

"Kita tahu bahwa tiap jenis kekayaan intelektual memiliki karakteristik yang berbeda sehingga seorang Konsultan Kekayaan Intelektual dituntut untuk memiliki kemampuan dan pengetahuan legal serta praktis dan teknis yang baik terhadap seluruh jenis kekayaan intelektual," kata Yasonna lewat siaran Pers, Kamis (15/10).

Yasonna berharap, Konsultan Kekayaan Intelektual menjalankan peran dalam mensosialisasikan pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual.

"Peran kekayaan intelektual terkait penemuan dan inovasi menjadi sangat penting dalam perkembangan teknologi modern ke depan," tutur Yasonna.

Selain itu, Yasonna juga berharap agar di samping menerima dan mengajukan permohonan serta membantu para pencipta dalam mendaftarkan kekayaan intelektualnya, Konsultan Intelektual juga mempunyai tanggung jawab moral untuk mensosialisasikan bahwa betapa pentingnya perlindungan kekayaan intelektual itu serta mendorong masyarakat agar terus berkreasi serta melahirkan ciptaan-ciptaan.

"Begitu juga untuk mendorong daerah untuk mendaftarkan kekayaan komunal maupun indikasi geografis mereka," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Yasonna melantik serta mengambil sumpah 139 konsultan kekayaan intelektual baru di lingkungan Kemenkumham. Para konsultan kekayaan intelektual yang dilantik tersebut sebelumnya telah mengikuti serta lulus pelatihan konsultan kekayaan intelektual yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Pelantikan Konsultan Kekayaan Intelektual sendiri dilaksanakan untuk menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.

Dimana, dalam PP tersebut dijelaskan bahwa Konsultan Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh DJKI dan terdaftar sebagai Konsultan KI di DJKI.

Sejauh ini, Konsultan Kekayaan Intelektual yang sudah didaftar adalah sebanyak 964 orang.

Di akhir sambutannya, Yasonna menyampaikan harapan agar setiap Konsultan Kekayaan Intelektual yang telah dilantik bisa menjaga integritas dalam bekerja.

"Riset menunjukkan jumlah pemohon kekayaan intelektual, baik merk, paten, desain industri, dan lainnya berkorelasi positif bagi pertumbuhan ekonomi suatu negara. Maka itu saya berharap peran Saudara dan tentunya berharap Saudara menjaga integritas sesuai sumpah untuk menjadi jujur, menjaga amanah, dan menjaga kode etik. Jangan sampai tujuan menghalalkan semua cara. Jadilan Konsultan Kekayaan Intelektual yang taat asas dan taat hukum," kata Yasonna.

 
KEYWORD :

Menkumham Yasonna Laoly




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :