Sabtu, 20/04/2024 01:24 WIB

Naik ke Penyidikan, DPR Minta Polisi Kejar Pemilik Ambulans di Demo Ricuh

Kasus ambulans yang ingin tabrak Anggota Kepolisian saat demo ricuh kini naik status ke penyidikan. 

Ambulans yang berusaha kabur dan menabrak anggota kepolisian. (Foto : Jurnas/Video Viral).

Jakarta, Jurnas.com- Ambulans kabur yang videonya viral di media sosial saat ada aksi unjuk rasa berujung ricuh, statusnya kini naik ke penyidikan.

“Kami sudah naikkan ke tingkat penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/10/2020).

“Memang ada 4 orang yang kemarin kita amankan, akan tetapi total yang kita lakukan pemeriksaan ada 11 orang dari dua ambulan tersebut. Baru kita klarifikasi untuk semuanya,” sambung Yusri.

Untuk 11 orang tersebut sudah dipulangkan pihak kepolisian dan masih berstatus sebagai saksi.

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Melki Laka Lena berharap, polisi mengusut tuntas terkait ambulans yang viral saat demo RUU Cipta Kerja, diduga menyuplai batu bagi pendemo.

"Kepolisian harus menindak tegas secara hukum semua pihak, mulai dari yang menggunakan, hingga pemilik ambulans yang dialihfungsikan dari fungsi sosial menjadi media berlindung untuk melakukan kejahatan," kata Melki dalam keterangannya, Rabu (14/10/2020) kemarin.

"Kepada siapapun pemilik mobil ambulans itu, mau itu partai politik bahkan para politisi sekalipun. Harus ditindak secara hukum jika menjadikan mobil ambulans sebagai media politik yang salah," tutupnya.

KEYWORD :

Ambulans Kabur Naik Penyidikan Polda Metro




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :