Jum'at, 19/04/2024 18:40 WIB

Reaktif Covid, KPK Bantarkan Penahanan Eks DPRD Sumut

Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengatakan hal tersebut dikarenakan Nuhasanah dinyatakan reaktif corona dan akan menjalani swab test di Rumah Sakit Polri Jakarta.

Tersangka Nurhasanah berjalan menuju mobil ambulannce RS Polri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pembantaran tahanan terhadap anggota DPRD Sumatera Utara Nurhasanah terkait kasus suap kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang menjerat mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengatakan hal tersebut dikarenakan Nuhasanah dinyatakan reaktif corona dan akan menjalani swab test di Rumah Sakit Polri Jakarta.

"Apabila dinyatakan negatif (covid-19), yang bersangkutan akan ditahan di Rutan Cabang KPK di Kavling 4 Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama,"kata Karyoto dalam Konferensi Pers di Gedung KPK, Rabu (14/10).

Karyoto mengatakan, jika nanti hasil swab test dari Nurhasanah dinyatakan positif, maka ia akan menjalani perawatan sebelum nantinya akan ditahan di Rutan KPK. Dimana, masa tahanan belum dihitung selama tersangka menjalani perawatan.

Nurhasanah merupakan salah satu dari 14 anggota DPRD Sumatera Utara berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, karena menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.

"KPK menetapkan status tersangka kepada 14 anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 pada 30 Januari 2020," kata Karyoto.

Dimana, 13 tersangka lainnya yaitu Robert Nainggolan, Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Megalia Agustina, Ida Budiningsih,

Selain itu, Ahmad Hosein Hutagulung. Kemudian Syamsul Hilal, Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.

Selain itu, dalam proses penyidikan perkara ini telah dilakukan penyitaan uang pengembalian para tersangka dan Saksi senilai total Rp Rp3.732.500.000.

Karyoto mengatakan para tersangka tersebut diduga menerima hadiah atau janji berupa uang yang diterima secara beragam antara Rp377.500.000 sampai dengan Rp777.500.000dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Uang tersebut bertujuan untuk memuluskan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 s/d 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Selain itu, untuk memuluskan Persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara,

Pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara
tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara, dan Penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.

Atas perbuatannya tersebut, 14 Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

 
KEYWORD :

KPK Tersangka Kasus Korupsi DPRD Sumatera Utara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :