Jum'at, 26/04/2024 04:37 WIB

Diduga Langgar Kode Etik, ICW Laporkan 3 Jaksa Dalam Perkara Pinangki ke Komjak

Peneliti ICW, Kurnia mengatakan tiga jaksa berinisial SA, WT dan IP yang menangani perkara Pinangki dalam skandal kasus Djoko Tjandra.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana.

Jakarta, Jurnas.com - Indonesian Corruption Watch (ICW) meloporkan tiga jaksa penyidik terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam menangani perkara Pinangki Sirna Malasari di skandal Djoko Tjandra ke Komisi Kejaksaan (Komjak).

Peneliti ICW, Kurnia mengatakan tiga jaksa berinisial SA, WT dan IP yang menangani perkara Pinangki dalam skandal kasus Djoko Tjandra.

"Pada hari ini ICW melaporkan Jaksa Penyidik perkara Pinangki  Sirna Malasari (SA, WT, dan IP) ke Komisi Kejaksaan karena diduga melakukan pelanggaran kode etik saat penyidik perkara tersebut," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Rabu (14/10).

Kurnia menyebutkan, ada empat poin yang relevan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh tiga penyidik yang dilaporka. Dalam point pertama , penyidik diduga tidak menggali kebenaran materiil berdasarkan keterangan dari Pinangki.

Dimana berdasarkan pengakuan Pinangki, dalam pertemuan di kantor terpidana Djoko Tjandra yang di hadiri Pinangki dan Rahmat pada 12 November lalu, Djoko Tjandra langsung percaya kepada Pinangki yang hanya berstatus sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan evalusai II untuk mengurus permohonan fatwa di Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung.

Kurnia mengatakan, bagaimana mungkin seorang buronan kelas kakap seperti Djoko Tjandra langsung percaya kepada Pinangki. Mengingat Djoko Tjandra sudah menjadi buronan selama sebelas tahun.

Kedua, Kurnia mengatakan bahwa diduga penyidik tidak menindaklanjuti hasil pemeriksaan bidang pengawasan Kejaksaan Agung. Dimana, Pinangki sempat mengatakan bahwa dia melaporkan kepada pimpinan setelah bertemu Djoko Tjandra seusai kembali ke Indonesia.

Lalu, point ketiga, penyidik diduga tidak mendalami pihak-pihak yang selama ini sempat diisukan terlibat dalam Perkara Djoko Tjandra.

"ICW melihat dan mencermati beberapa pernyataan yang disampaikan pihak tertentu dalam berbagai pemberitaan bahwa terdapat beberapa istilah dan inisial ya g sempat muncul ketengah Publik. Misalnya, bapakmu, BR, HA," kata Kurnia.

Terakhir, lanjut Kurnia, penyidik diduga tidak berkoordinasi dengan KPK pada proses pelimpahan perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi. "Jika nantinya laporan ini terbukti benar dengan dilakukannya pemeriksaan terhadap para penyidik. Maka ICW mendesak Komisi Kejaksaan agar merekomendasikan kepada Kejaksaan Agung untuk memberi sanksi tegas terhadap para penyidik," ucap Kurnia.

KEYWORD :

ICW Komisi Kejaksaan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :