Jum'at, 19/04/2024 21:08 WIB

Ditjen Pajak Ajak Pengusaha UMKM Ikuti Amnesti Pajak

Pengenaan tarif tebusan flat sebesar 0,5 dan 2 persen hingga 31 Maret 2017

Ilustrasi Tax Amnesty (detak.co)

Jakarta - Direktur Transformasi Proses Bisnis Pajak Hantriono Joko Susilo mendorong usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk jadi peserta program pengampunan pajak (tax amnesty) di periode II.

Hantriono menjelaskan program amnesti pajak, UMKM mendapatkan perlakuan khusus terutama regulasi dari yang umumnya.

"Pengenaan tarif tebusan flat sebesar 0,5 dan 2 persen hingga 31 Maret 2017," katanya kepada wartawan, Jakarta, Rabu (5/10/2016).

Selain itu, masih Hantriono para pelaku UMKM tak perlu mendatangi kantor pajak buat mendaftarkan Diri pada program tax amnesty atau pengampunan pajak. Namun, untuk menyampaikan SPH melalui dua cara, melalui asosiasi dan langsung ke KPP atau tempat tertentu (Kantor Pusat DJP/Kanwil DJP).

"Jadi mereka (pelaku UMKM) enggak usah datang langsung ke kantor pajak atau ke tempat tertentu. Karena kami dari DJP memperhatikan mereka kan sibuk jualan di pasar sehingga mereka enggak perlu datang cukup diwakilkan dan cukup dengan surat kuasa," tuturnya.

Terakhir, Hantriono menambahkan bagi UMKM dengan omzet sekira Rp4,8 miliar per tahun bisa menyampaikan SPH dengan hard copy. Pengisian form untuk UMKM hanya untuk kolom satu sampai lima (nomor, kode harta, jenis harta, tahun perolehan, dan harga perolehan).

"Dokumen selanjutnya, sertifikat no berapa, tabungan rekening berapa, di bank apa, bisa menyusul. Jadi itulah kemudahan bagi mereka. Jadi misalnya dia di pasar punya tanah ini, bisa tulisan tangan langsung," ujarnya.

KEYWORD :

Ditjen Pajak Amnesti Pajak UMKM




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :