Sabtu, 20/04/2024 21:13 WIB

Diduga Rugikan Pemkot Bekasi Ratusan Miliar, Kompak Laporkan Direktur Foster Oil And Energy ke KPK

Ada 4 dokumen yang diserahkan kepada KPK. Salah satunya hasil audit BPKP

Ketua Kompak Indonesia, Gabriel

Jakarta Jurnas.com - Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (Kompak) melaporkan Managing Director Foster Oil dan Energy Pte.Ltd Izma A. Bursman dan mantan GM KSO Dhan Akbar Siregar dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (12/10/2020).

Ketua Kompak, Gabriel Goa, mengatakan sudah menyerahkan dokumen kepada KPK terkait dugaan penyimpangan dana pengelolaan keuangan Lapangan Migas Jatinegara, Bakasi, Jawa Barat. Selain kepada KPK, kata Gabriel, juga dikirim tembusan kepada Komisi III DPR RI dan Dewan Pengawas KPK.

"Tadi ada 4 dokumen yang kami serahkan kepada KPK. Salah satunya hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP)," ujar Gabriel dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/10/2020).

Gabriel menjelaskan, Izma A. Bursman dan Dhan Akbar Siregar diduga sebagai orang yang bertanggungjawab atas kerugian negara, khususnya Pemerintah Kota Bekasi, yang mencapai ratusan miliar rupiah tersebut.

Menurut Gabriel, perusahaan asing dari Singapura itu setiap bulannya diduga mendapat keuntungan sebesar 348.000 $US atau setara Rp5.150.400.000 per bulan.

"Angka sebesar ini di luar cost recovery. Jika diakumulasi dalam masa produksi 54 bulan, maka kerugian keuangan negara telah mencapai kurang lebih 18.792.000 $US, atau setara Rp 278.121.600.000," kata Gabriel dalam keterangan tertulis yang diterima jurnas.com.

Gabriel menjelaskan, Foster Oil & Energy Pte.Ltd, merupakan perusahaan yang terdaftar di Singapura, namun mungkin dimiliki oleh orang-orang Indonesia dan diduga sebagai perusahaan cangkang tapi legal secara hukum.

Ia menjelaskan, Foster masuk ke Indonesia dan bertindak sebagai co-operator pada Perusahaan Daerah Minyak dan Gas (PD. Migas) BUMD milik Pemkot Bekasi yang bekerjasama dengan PT. Pertamina EP melalui Perjanjian Kerjasama Operasi (KSO) dalam eksplorasinya. Foster sendiri sebagai mitra KSO sebagai operator lapangan.

"Sayangnya, sebagai operator dan mitra KSO antara PD. Migas dan Pertamina EP bertindak dengan kewenangan yang teralu jauh dan melanggar ketentuan perundang-undangan sehingga baik manajemen, keuangan dan pemasaran dikuasai secara mutlak sehingga tidak ada kontrol dan tidak mau diawasi oleh pemerintah Bekasi," ujar Gabriel.

"Kontribusi dan sumbangsih ke masyarakat dan Pemda Bekasi nyaris tidak ada selama ini sehingga merugikan Pemda Bekasi dan juga kesepakatan-kesepakatan selama ini mereka batalkan secara sepihak," lanjutnya.

Disisi lain, Gabriel menambahkan keberadaan Pertamina EP sebagai mitra KSO dengan PD Migas Pemda Bekasi terkesan mendiamkan dan mengabaikan perilaku Foster yang selama ini telah merugikan Pemda Bekasi dan kesejahteraan Masyarakat Bekasi.

Disebutkan juga bahwa Pertamina EP juga tidak lebih kadang bertindak sebagai kepanjangan tangan Foster dalam melakukan diskusi dan negosiasi dengan PD Migas Bekasi.

"Kami minta KPK agar melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada oknum-oknum yang diduga terlibat termasuk oknum Pertamina EP dan telah merugikan keuangan negara sebagai tindak pidana korupsi yang harus diberantas. Foster telah bertindak melebihi KSO (PD Migas dan Pertamina EP) padahal dia dipekerjakan oleh KSO," ungkapnya.

Lebih jauh dijelaskan Gabriel, berdasarkan hasil audit investigatif BPKP terhadap KSO antara Pertamina EP dan PD Migas Kota Bekasi, ditemukan adanya kejanggalan dari sisi mekanisme regulasi juga dalam laporan keuangan KSO.

Temuan hasil audit BPKP ini tertuang dalam Surat Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Deputi Bidang Investigasi Nomor: SR-188/D5/02/2020, yang ditujukan kepada Walikota Bekasi. Surat dengan perihal Laporan Hasil Audit Investigatif Atas Proses Penetapan Foster Oil & Energy sebagai perusahaan asing pendukung PD. Migas Kota Bekasi dalam Kerjasama Operasi dengan PT. Pertamina EP Periode 2009–Juli 2019. Surat BPKP bernomor LHAI-7/D502/2/2020 itu tertanggal 14 Pebruari 2020.

Menurut Gabriel, Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi (PD. Migas), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bekasi melakukan Perjanjian Operasi Bersama Proyek Lapangan Migas Jatinegara atau Joint Operation Agreement (JOA) dengan Foster Oil & Energy Pte.Ltd, sebuah perusahaan dari Singapura yang bergerak di bidang migas.

Foster Oil & Energy ini didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum Negara Singapura. Walau perusahaan asing, Foster Oil & Energy hadir menjadi co-operator dan memiliki secara mayoritas mutlak interest participation sebesar 90%.

"Sedangkan PD. Migas sebagai Mitra dari PT. Pertamina EP sekaligus pemilik Lapangan Migas Jatinegara justeru hanya memiliki 10% interest participation," katanya.

Kata Gabriel, kehadiran Foster Oil & Energy Pte.Ltd, sebagai perusahaan asing, posisinya dalam JOA bertentangan dengan Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2007.

Menurut dia, ketentuan dalam UU ini menegaskan bahwa Penanaman Modal Asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Selain itu, JOA yang dibuat antara Foster Oil & Energy dengan PD Migas Bekasi bertentangan dengan Pasal 1 Ayat 19 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengamanatkan bahwa: Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau kontrak kerjasama dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang harus menguntungkan negara dan hasilnya digunakan sebesa-sebesarnya bagi kepentingan rakyat.

"Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT. Pertamina EP dan PD. Migas tertanggal 17 Feberuari 2011, PD. Migas adalah mitra dari PT. Pertamina EP. Pada operasionalnya, melibatkan Foster Oil & Enegry dalam posisi sebagai co-operator atau hanya sebagai pendukung dalam pengoperasian Lapangan Migas Jatinegara namun dalam kenyataannya menguasai secara mutlak dari soal kebijakan hingga penguasaan keuangan," tukasnya.

Kemudian, sesuai BPKP Deputi Bidang Investigasi Nomor: SR-188/D5/02/2020, Perihal: Laporan Hasil Audit Investigatif Atas Proses Penetapan Foster Oil & Energy sebagai perusahaan asing pendukung PD. Migas Kota Bekasi dalam Kerjasama Operasi dengan PT. Pertamina EP, Periode 2009–Juli 2019. Surat dengan nomor LHAI-7/D502/2/2020 tertanggal 14 Pebruari 2020, ditujukan kepada: Walikota Bekasi dengan kesimpulan bahwa: PD. Migas Kota Bekasi sama sekali tidak memiliki kendali operasional dan pengelolaan keuangan atas Lapangan Migas Jatinegara.

Selanjutnya, kata Gabriel, dengan memperhatikan surat Wali Kota Bekasi Nomor: 539/2094/Setda.Ek, Perihal: Permohonan Fasilitasi Pelaksanaan Negosiasi Ulang Joint Operation Agreement (JOA) antara PD. Migas Kota Bekasi dengan Foster Oil & Energy PTE.LTD. Surat tertanggal 17 Maret 2020 dari Walikota Bekasi ini menjelaskan sejak KSO antara PT. Pertamina EP dan PD. Migas Kota Bekasi ditandatangani sampai saat ini, PD. Migas Kota Bekasi belum dapat berkontribusi terhadap PAD Kota Bekasi. Bahkan sampai laporan keuangan tahun 2019 PD. Migas Kota Bekasi masih harus menanggung biaya hutang operasional yang cukup besar kepada pihak Foster.

"Membaca dan memperhatikan point-point tersebut di atas, pengoperasian Lapangan Migas Jatinegara telah menimbulkan kerugian bagi keuangan negara (daerah)," tutup Gabriel.

KEYWORD :

Komisi Pemberantasan Korupsi Kompak Pemkot Bekasi Foster Oil & Energy Pte.Ltd




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :