Jum'at, 19/04/2024 18:44 WIB

Golkar Imbau PA 212 Tempuh Jalur Konstitusi di MK

Partai Golkar mengimbau Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) yang akan menggelar unjuk rasa menolak UU Ciptaker di Istana Negara dengan damai dan tertib.

Anggota DPR, Ace Hasan Syadzily

Jakarta, Jurnas.com - Partai Golkar mengimbau Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) yang akan menggelar unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja (Ciptaker) di Istana Negara dengan damai dan tertib.
 
Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily mengingatkan, aksi PA 212 dan sejumlah elemen masyarakat yang ingin menyampaikan penolakan terhadap UU Ciptaker tersebut berjalan damai sesuai dengan aturan yang berlaku.
 
"Harus dilakukan tidak dengan melanggar aturan dan merugikan serta merusak fasilitas publik, seperti yang terjadi pada beberapa hari yang lalu. Toh fasilitas yang dirusak itu juga milik rakyat," kata Ace, kepada wartawan, Jakarta, Senin (12/10).
 
Ace mengatakan, pihaknya menghargai sejumlah pihak yang ingin menyampaikan aspirasi dan keberatan terhadap UU Ciptaker.
 
"Hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi politiknya," kata Ace.
 
Dalam kesempatan itu, Ace meminta, agar PA 212 dan sejumlah elemen masyarakat yang hendak turun ke jalan untuk terlebih dahulu membaca naskah UU Ciptaker yang telah disahkan DPR bersama pemerintah.
 
"Tujuan UU Cipta Kerja ini justru untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui iklim dunia usaha yang sehat dan iklim investasi sehingga pertumbuhan ekonomi kita berkualitas," terangnya.
 
Menurutnya, UU Ciptaker itu bertujuan baik untuk masa depan bangsa Indonesia. Dimana, UU tersebut mempermudah izin berusaha yang selama ini dinilai berbelit-belit. Untuk itu, PA 212 diminta untuk menempuh jalur konstitusional dengan mengajuk judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

"UU Cipta Kerja ini sesungguhnya untuk masa depan anak-anak bangsa agar bangsa ini jangan sampai terjebak menjadi bangsa berpenghasilan menengah (middle income trap) akibat birokrasi yang berbelit-belit, perizinan yang lama dan tidak jelas, melindungi UMKM dan mempermudah izin berusaha yang selama ini di Indonesia jauh tertinggal," kata Ace.

"Karena UU Cipta Kerja ini secara resmi telah sah menjadi UU, maka ada cara yang lebih baik, yaitu mengajukan mekanisme judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini jelas diatur dalam konstitusi kita. Pasal dan hal-hal apa yang dinilai merugikan rakyat dan bertentangan dengan konstitusi kita," sambungnya.

Diketahui, Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI, yang salah satunya terdiri dari PA 212 akan menggelar aksi 1310 terkait penolakan UU Ciptaker. Ketum PA 212 Slamet Maarif menyebut aksi ini akan dihadiri ribuan orang. "Insyaallah ribuan," ujar Slamet Maarif, saat dikonfirmasi, Minggu (11/10).

KEYWORD :

UU Cipta Kerja Mahkamah Konstitusi PA 212




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :