Jum'at, 19/04/2024 19:56 WIB

Erick Thohir Rombak Direksi dan Komisaris PPA

Yadi J. Ruchandi semula sebagai Direktur Investasi 2 menjadi Direktur Utama

Menteri BUMN Erick Thohir

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merombak struktur kepengurusan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA. Perombakan itu baik pemberhentian, perubahan nomenklatur jabatan, pengalihan tugas dan pengangkatan anggota-anggota direksi PPA.

Perubahan itu didasari atas Surat Keputusan (SK) Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-325/MBU/10/2020 yang diterbitkan pada Jumat (9/10/2020).

Untuk direksi, Erick Thohir berhentikan dengan hormat Ari Soerono sebagai Direktur Utama, Muhammad Teguh Wirahadikusumah sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, R.M. Irwan sebagai Direktur Hukum dan SDM, serta Andry Setiawan sebagai Direktur Investasi I.

Sedangkan ihwal nomenklatur struktur organisasi, Erick merubah Direktur Restrukturisasi menjadi Direktur Investasi 1 dan Restrukturisasi.

Erick juga melakukan pengalihan penugasan anggota direksi PPA. Yadi J. Ruchandi semula sebagai Direktur Investasi 2 menjadi Direktur Utama, Rizwan Rizal Abidin semula sebagai Direktur Restrukturisasi menjadi Direktur Investasi 1 dan Restrukturisasi.

Dalam keputusan ini, Erick mengangkat Adi Pamungkas Daskian sebagai Direktur Investasi 2.

Lebih jauh, Erick juga mengeluarkan SK Menteri BUMN Nomor: SK-326/MBU/10/2020 perihal pemberhentian dan pengangkatan anggota-anggota dewan komisaris perseroan.

Erick Thohir memberhentikan anggota Dewan Komisaris seperti, Edy Putra Irawady sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen, Didyk Choiroel sebagai Komisaris, Himawan Hariyoga Djojokusumo sebagai Komisaris, dan Tirta Hidayat sebagai Komisaris Independen.

Sebagai gantinya, Erick mengangkat dua nama sebagai anggota Dewan Komisaris PPA. Dua nama tersebut diantaranya,

1. Krisna Wijaya sebagai Komisaris Utama

2. Marwanto Harjowiryono sebagai Komisaris

KEYWORD :

BUMN Erick Thohir PPA




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :