Kamis, 25/04/2024 16:37 WIB

Suap PT Dirgantara Indonesia, KPK Rampungkan Penyidikan Kasus

Ali Fikri mengatakan, Penyidik telah melakukan tahap II atau penyerahan dua tersangka atas kasus tersebut bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: kpk

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan kasus dugaan suap penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007-2017.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Penyidik telah melakukan tahap II atau penyerahan dua tersangka atas kasus tersebut bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)

"Hari ini, Penyidik KPK melaksanakan tahap II atau penyerahan Tersangka & barang bukti kepada JPU untuk Tsk /Terdakwa BS (Budi Santoso) dan IRZ (Irzal Rinaldi Zailani)," kata Ali kepada Wartawan, Jumat (9/10).

Ali mengatakan, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 9 Oktober hingga 28 Oktober. Dimana, Untuk tersangka Budi Santoso selaku Mantan Direktur Utama PT DI akan ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Tersangka Irzal Rinaldi Zailani selaku Mantan Assisten Direktur Bidang Pemasaran akan ditanan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

"Dalam waktu 14 hari, akan segera disusun surat dakwaan dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Persidangan pun akan dilaksanakan di PN Tipikor Bandung," ucap Ali

Sealain itu, dalam perkara ini Penyidik KPK telah memeriksa 107 saksi untuk kedua tersangka dalam kasus tersebut.

Seperti diketahui, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (DI) Budi Santoso dan bekas Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT Dirgantara Indonesia, Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka.

Dalam rekonstruksi perkara disebut bahwa pemufakatan keduanya bermula pada awal 2008. Kedua tersangka bersama-sama dengan para pihak lain rapat untuk melakukan kegiatan pemasaran penjualan di PT (DI) Dirgantara Indonesia.

Pada tahun 2008-2018 dibuat kontrak kerja kemitraan terjadi antara PT DI yang ditandatangan direktur Aircraft Integration direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Niaga Putra Bangsa, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Selaras Bangun Usaha.

Mitra tersebut diminta tidak mengerjakan tugas sesuai kontrak. Selanjutnya pada 2011 PT DI baru mulai membayar nilai kontrak tersebut setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerja. Selama 2011-2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT DI kepada perusahaan mitra yang bekerja sama itu sekitar Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta (Rp126 miliar).

Kedua tersangka dinilai melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
.

KEYWORD :

KPK Suap PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :