Kamis, 18/04/2024 07:45 WIB

Konferensi Zakat Internasional 2020 Hasilkan Sembilan Resolusi

Teknologi pada penyaluran zakat dinilai menjadi sangat krusial agar manfaat dan dampak zakat semakin dapat dirasakan

Ilustrasi pemberian zakat.(Foto : RMOL)

Jakarta, Jurnas.com - Konferensi Zakat Internasional ke-4 atau The 4th International Conference of Zakat (ICONZ) 2020 yang digelar secara daring dan disiarkan langsung melalui kanal youtube BAZNAS TV, Rabu (7/10) hingga Kamis (8/10) resmi ditutup.

Sebanyak 40 akademisi, peneliti, dan pegiat zakat dari berbagai latar belakang dan universitas terkemuka di Indonesia dan dunia ini sepakat merumuskan delapan resolusi dari tema yang ditentukan yakni “ZakaTech for Inclusive Development”.

Disampaikan langsung oleh Direktur Pusat Kajian Strategis Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Muhammad Hasbi Zaenal , delapan resolusi ini fokus pada transformasi digital dalam kegiatan operasional lembaga zakat yang diharapkan dapat meningkatkan kontribusi zakat dalam pembangunan yang inklusif, terutama di masa pandemi Covid-19. Menurut Hasbi perkembangan teknologi di industri keuangan berpengaruh sangat signifikan bagi sektor keuangan sosial syariah, termasuk lembaga zakat.

Teknologi pada penyaluran zakat dinilai menjadi sangat krusial agar manfaat dan dampak zakat semakin dapat dirasakan bagi komunitas yang terdampak secara ekonomi.

“Perdebatan terjadi di kalangan akademisi, profesional industri, dan pemangku kepentingan zakat lainnya terkait dengan zakat dan teknologi. Karya-karya ilmiah juga telah banyak membahas tentang lembaga zakat yang adaptif terhadap perubahan teknologi dengan menghadirkan karya-karya konseptual, studi kasus, atau praktik kontemporer di dunia industri,” kata Hasbi, dalam pidatonya, Rabu (8/10).

Hasbi menambahkan seiring dengan maraknya fenomena adopsi teknologi di lembaga zakat, virus Covid-19 juga telah menyebar dan menjadi pandemi di beberapa negara di dunia. Untuk itu tuntutan peran zakat dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19 pun semakin meningkat.

“Pembahasan ZakaTech atau penggunaan teknologi dalam pengelolaan lembaga zakat dalam ICONZ ke-4 adalah untuk memamparkan mengenai peran zakat dalam mendorong pembangunan inklusif pasca pandemi Covid-19,” ucapnya.

Berikut adalah 9 resolusi ICONZ 2020:

1. ICONZ ke-4 mengangkat isu pembangunan inklusif di mana pembangunan pasca pandemic Covid-19 menjadi tantangan yang signifikan bagi semua negara di dunia, apalagi negara berkembang. Oleh karena itu, ICONZ ke-4 mendorong pengaktifan zakat dalam pembangunan inklusif yang dapat membantu masyarakat rentan yang paling terkena dampak virus.

2. ICONZ ke-4 mendorong kemitraan dan kolaborasi yang kuat antar pemangku kepentingan zakat untuk mengontekstualisasikan lebih baik peran zakat dalam menghadapi konsekuensi wabah Covid-19. Dalam kaitan ini, sarana produktif penyaluran zakat menjadi relevan untuk membantu Pengusaha Kecil dan Mikro (UKM) yang rentan. Artinya, pemangku kepentingan zakat bisa memperhatikan hal ini.

3. ICONZ ke-4 membahas tentang manajemen teknologi dalam penyelenggaraan zakat pada saat new normal Covid-19. Sehingga mendorong penerapan penghimpunan dan penyaluran zakat dapat membantu pengelola dalam mewujudkan kemaslahatan bagi semua pihak yang terlibat.

4. ICONZ ke-4 menyajikan praktik adopsi teknologi terkini dalam pengelolaan zakat. Adopsi semacam itu membentuk pengetahuan yang sederhana dan langsung di mana para profesional zakat lainnya dapat belajar dan mengaplikasikannnya di masing-masing organisasi.

5. ICONZ ke-4 mengidentifikasi beberapa inovasi penyaluran zakat di saat wabah Covid-19. Rancangan tersebut menggambarkan relevansi lembaga zakat dalam memimpin praktik keuangan sosial di mana lembaga serupa lainnya dapat mencontoh.

6. ICONZ ke-4 mengangkat penggunaan teknologi blockchain untuk administrasi zakat. Karena perdebatan di antara para ahli tentang masalah ini telah berkembang, peneliti selanjutnya dapat mempelajari topik ini lebih lanjut.

7. ICONZ ke-4 berpandangan tentang pentingnya mempertimbangkan pembahasan blockchain dalam pengelolaan zakat dari tingkat administrasi. Kebijakan materi dari regulator terkait, misalnya; rancangan peraturan Kementerian Agama Republik Indonesia (RPMA) dapat mempertimbangkan hal ini.

8. Badan Zakat Nasional Republik Indonesia (BAZNAS RI) telah menerapkan teknologi blockchain pada tahap pertama. Perkembangan adopsi blockchain di masa depan membutuhkan lingkungan yang kondusif, terutama dukungan regulator formulir. Oleh karena itu, ICONZ ke-4 menyerukan pembentukan kerangka regulasi untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dalam ekosistem zakat, khususnya di Indonesia.

9. Dengan semakin kritisnya pembangunan inklusif di masa mendatang, pembahasan tentang zakat dalam hal ini perlu dilanjutkan. Artinya, World Zakat Forum (WZF 2020) yang akan datang dapat memperluas gagasan dengan mendapatkan lebih banyak wawasan dari para pemangku kepentingan zakat di seluruh dunia. Salah satunya topik menggiatkan zakat dalam pemulihan ekonomi pasca Covid -19 di negara-negara anggota WZF

KEYWORD :

Konferensi Zakat Internasional Sembilan Resolusi Lembaga Baznas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :