Sabtu, 20/04/2024 03:20 WIB

Soal UU Ciptaker, Menkumham: Kalau Bisa Permudah, kenapa Kita Persulit

Salah satu tujuan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang telah disahkan DPR bersama pemerintah adalah untuk mempermudah proses perizinan usaha.

Menkumham Yasonna Laoly (Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Salah satu tujuan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang telah disahkan DPR bersama pemerintah adalah untuk mempermudah proses perizinan usaha.

Demikian disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, dalam jumpa pers melalui virtual, Rabu (7/10). Menurutnya, UU Ciptaker mengubah proses hukum perizinan yang selama ini rumit.

"Sekarang kalau kita bisa permudah, kenapa kita persulit. Nah ini Undang-undang Cipta kerja, ini yang kita lakukan. Sehingga segala urusan di daerah bisa diurus lebih cepat," kata Yasonna.

Kata Yasonna, perampingan birokrasi menjadi salah satu kecepatan proses perizinan usaha di daerah. Nantinya, proses perizinan yang sebelumnya ditangani pemerintah daerah akan langsung melalui pemerintah pusat.

Kata Yasonna, peran Pemda tetap dihilangkan dalam UU tersebut. Menurutnya, pemerintah pusat dapat mengambil alih perizinan itu jika ada hambatan di daerah.

"Perizinan tetap ada di daerah sesuai dengan kewenangannya, tapi diberi batas. Perlu diberi batas waktu, kalau tidak jalan ya memang harus ditarik ke pusat dengan NSPK (norma, standar, prosedur, dan kriteria). Ini yang kadang-kadang diputarbalikkan," terangnya.

Diketahui, salah satu aturan yang dipermasalahkan dalam UU Ciptaker itu adalah pemangkasan wewenang pemda. Misalnya, terkait peran pemda dalam menilai dan mengeluarkan izin Amdal perusahaan di pasal 22.

KEYWORD :

Omnibus Law UU Cipta Kerja Menkumham Izin Usaha




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :