Rabu, 17/04/2024 04:29 WIB

RUU Ciptaker Akomodasi Cuti dan Perlindungan Kerja

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas memastikan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja tidak akan menghapus sejumlah hak cuti para pekerja.

Paripurna DPR pengesahan Omnibus Law RUU Ciptaker

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas memastikan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja tidak akan menghapus sejumlah hak cuti para pekerja.

Selain itu ia juga menyampaikan bahwa RUU Cipta Kerja akan meningkatkan perlindungan kepada para pekerja melalui penetapan program jaminan kehilangan pekerjaan yang seluruh preminya dibebani kepada APBN.

"Persyaratan PHK tetap mengikuti UU Ketanagakejaan dan RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti, hak haid, dan cuti hamil yang diatur dalam UU Ketanagakerjaan," ujarnya dalam Rapat Paripurna DPR pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU Omnibus Law Cipta kerja di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/10).

Lebih lanjut, masih terkait perlindungan para pekerja, dalam pengaturan tenaga kerja asing (TKA) pemerintah mewajibkan setiap pemberi kerja TKA harus memiliki rencana penggunaan TKA yang disahkan pemerintah pusat. Kemudian, pemberi kerja orang-perorangan dilarang memperkerjakan TKA dan TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurus personalia di perusahaan.

Dalam kesempatan ini, Politisi Gerindra ini mengungkapkan bahwa Klaster Tenaga Kerja menjadi pembahasan yang cukup rumit selama pembahasan di tingkat Panja. Meski demikian, ia memastikan bahwa hasil yang telah dicapai ini akan membuat kenyamanan para pekerja dalam bekerja dan memicu percepatan investasi di Indonesia.

Ia juga menegaskan bahwa selama pembahasan RUU Ciptaker ini bersifat terbuka dan tidak ada yang ditutupi. Sebab, seluruh proses pembahasan ditayangkan secara langsung melalui TV Parlemen dan Media Sosial DPR RI.

“Seluruh pembahasannya bisa diakses oleh publik karena disiarkan secara langsung oleh TV Parlemen dan media sosial Dewan Perwakilan Rakyat," kata Supratman.

Karena itu, ia menyebut pembahasan RUU Cipta Kerja telah mencatat sejarah karena sejak awal publik dapat mengikuti proses pembahasan RUU Cipta Kerja.

“Kami tentu berbangga bahwa selama proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja, untuk pertama kalinya dalam sejarah parlemen kita, mulai dari awal pembahasan di tingkat panja hingga raker pada tanggal 3 Oktober, seluruh pembahasannya bisa diakses oleh publik," pungkas Supratman.

KEYWORD :

Pimpinan DPR Baleg DPR Paripurna DPR RUU Cipta Kerja




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :